Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Amr PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF) Zeska Ghreasme Sakul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF)
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1dian rio mengko,SHPT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF)
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Zeska Ghreasme Sakul
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 385.621.350,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20118.22.01.027191 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 385.621.350,00 kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

Sisa Kewajiban Tergugat

:  Rp.

385.034.000,00

Total Denda

:  Rp.

587.350,00

  •  
  •  
  1.  

 

apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar tersebut diatas maka Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T

 

Tahun

:

2022

 

Warna

:

BLACK MICA

 

No Polisi

:

DB 1626 EN

 

No Rangka

:

MHKAB1BY6NK018737

 

No Mesin

:

2NR-G810036

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T

 

Tahun

:

2022

 

Warna

:

BLACK MICA

 

No Polisi

:

DB 1626 EN

 

No Rangka

:

MHKAB1BY6NK018737

 

No Mesin

:

2NR-G810036

 

Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak