Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Amr ALFIAN A RATURANDANG Kepala Kepolisian Resort Tomohon, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat 003
Pemohon
NoNama
1ALFIAN A RATURANDANG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tomohon,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN                                        Manado, 3 Oktober 2018

 

 

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Amurang

Jl. Trans Sulawesi, Pondang

Kabupaten Minahasa Selatan

Amurang

 

Dengan hormat ;

Perkenankan kami, A. SIMANJUNTAK, SH., Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Advokat/ Penasihat Hukum A. Simanjuntak, SH., alamat Jl. Raya Kanaan Indah No 2 Kelurahan Pakowa Ling. 6 Kecamatan Wanea, Kota Manado, HP. 0822 7199 5555 ; (Surat Kuasa terlampir) bertindak untuk dan atas nama ALFIAN A. RATURANDANG, Umur/tanggal lahir 27 tahun/ 09 Agustus 1991, Agama Kristen, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tambelang Jaga 13, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan ;

Untuk selanjutnya disebut -----------------------------------------------------------------------PEMOHON;

 

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM atas diri PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Tomohon, jalan Bhayangkara Tomohon Selatan ;

Untuk selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------TERMOHON;

 

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:

 

I.  FAKTA-FAKTA HUKUM

1.  Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

 

     Pasal 77 KUHAP :

     Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Pasal 79 KUHAP :

     Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan digunakan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2018 sekitar Pukul 17.00 wita, pada saat PEMOHON sedang berada di bengkel tempat PEMOHON bekerja tiba-tiba didatangi seorang pelanggan meminta kesediaan PEMOHON untuk memperbaiki sepeda motornya di rumah pelanggan tersebut di Desa Liningaan Kecamatan Maesaan.

3. Bahwa sementara PEMOHON memperbaiki sepeda motor pelanggan tersebut, tiba-tiba didatangi oleh 4 orang TERMOHON berpakaian preman, dan menanyakan siapa pemilik sepeda motor tersebut.

4. Bahwa oleh karena PEMOHON tidak mengetahui dan tidak mengerti maksud kedatangan anggota TERMOHON tersebut, maka PEMOHON tetap melanjutkan pekerjaan PEMOHON dan nanti PEMOHON kaget setelah salah satu anggota TERMOHON tersebut menyuruh PEMOHON untuk berhenti bekerja dan TERMOHON tersebut meminta agar PEMOHON membantu menaikkan sepeda motor tersebut ke atas mobil TERMOHON.

5. Bahwa setelah sepeda motor tersebut dinaikkan ke kendaraan TERMOHON tersebut, kemudian PEMOHON juga dipaksa naik ke kendaraan TERMOHON ;

6. Bahwa oleh karena PEMOHON tidak mengerti apa-apa dan sangat menghormati TERMOHON, maka PEMOHON menuruti perintah TERMOHON.

7. Bahwa PEMOHON mempunyai kesempatan untuk melarikan diri bersama-sama dengan pelanggan PEMOHON sesaat sebelum penangkapan namun tidak dilakukan oleh PEMOHON karena tidak mengerti maksud kedatangan TERMOHON, demikian pula halnya ketika dalam perjalanan mobil TERMOHON berhenti di Motoling, PEMOHON mempunyai kesempatan untuk kabur, tapi PEMOHON tidak melarikan diri karena merasa tidak bersalah.

 

 

II.  ANALISA YURIDIS

  1. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi PEMOHON, karena fakta kejadian adalah PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan serta tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga.
  2. Bahwa oleh karena penangkapan PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON tanpa menunjukkan surat tugas, tanpa surat perintah penangkapan serta tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga PEMOHON, maka pada malam hari itu juga atau sejak pada pukul 22.00 wita tanggal 26 September 2018 yang biasanya PEMOHON telah berada dan berkumpul dengan isteri dan anak di rumah PEMOHON, maka isteri dan anak PEMOHON yang masih kecil umur 3 (tiga) tahun, kebingunan dan berusaha mencari PEMOHON kemana-mana mulai dari tetangga, keluarga, hingga ke Kepala Desa Kinaweruan dan Kepala Desa Liningaan hingga larut malam, semuanya tidak mengetahui keberadaan PEMOHON.
  3. Bahwa dalam keadaan gelisah pada keesokan harinya tanggal 27 September 2018 upaya pencarian keluarga terhadap PEMOHON dilanjutkan dan mendapatkan informasi sedang berada di Polres Tomohon, maka pada malam itu juga sekalipun sudah larut malam, isteri, anak PEMOHON dan orangtua serta kerabat menuju Polres Tomohon dan pada pukul 23.10 wita TERMOHON baru menyodorkan surat pemberitahuan penangkapan dan surat pemberitahuan penahanan.
  4. Bahwa penangkapan terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas pada saat itu, dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut kepada Keluarga PEMOHON, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

 

Pasal 18 ayat (1) KUHAP :

“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa…”

 

Pasal 18 ayat (3) KUHAP :

“Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan...”

 

3.  Bahwa penangkapan terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON  ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Keluarga PEMOHON, karena itu tindakan TERMOHON tersebut juga telah melanggar Ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 huruf a dan huruf c PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Perkap No. 12 Tahun 2009) sebagai berikut :

 

Pasal 70 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang…”

 

Pasal 72 Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

 

a.    tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;

b.    tersangka diperkirakan akan melarikan diri;

c.     tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;

d.    tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;

e.    tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan…”

 

Pasal 75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib :

Memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut…”

 

Pasal 75 huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:

menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan…”

 

 

III. PENANGKAPAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP

 

Bahwa TERMOHON dalam melakukan penangkapan terhadap PEMOHON telah tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak melakukan pemanggilan terhadap PEMOHON untuk dimintai keterangan, padahal ketentuan Pasal 112 KUHAP mengatur sebagai berikut :

 

Pasal 112 KUHAP :

 

  1. Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut ;

 

  1. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya…”

 

 

Bahwa ternyata TERMOHON tidak melakukan pemanggilan melalui pemberitahuan secara sah dan resmi kepada PEMOHON, demikian pula penangkapan yang dilakukan terhadap PEMOHON tanpa adanya suatu surat resmi ;

 

Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum ;

 

 

Hal ini sesuai dengan, antara lain, perintah Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut:

“…Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku…“

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Amurang agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM ;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama ALFIAN A. RATURANDANG  dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM ;

 

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP ;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama ALFIAN A. RATURANDANG dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Tomohon ;
  4. Memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ;

 

ATAU,apabila Pengadilan Negeri Amurang berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya