Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Amr MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. 1.ELWIN NEHEMIA LANGKAI
2.RICARRDO LOMBOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3073/P.1.16/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ELWIN NEHEMIA LANGKAI dan Terdakwa II RICARRDO LOMBOK pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di halaman depan rumah dari kel. LANGKAI-KEREH di Desa Kumelembuai atas Jaga IV Kecamatan Kumelembuai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan penganiayaan”, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan mana para terdakwa lakukan terhadap Saksi Korban BRIZEL YEHESKIEL KOLOY dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, dimana pada saat itu sedang ada acara baptisan anak di rumah Kel. LANGKAIKEREH yang pada saat itu Saksi Korban yang sudah minumminuman keras dan dalam keadaan mabuk sedang berteriakteriak membuat keributan didepan rumah Kel. LANGKAIKEREH kemudian Terdakwa I ELWIN LANGKAI karena tidak senang atas perbuatan dari Saksi Korban yang telah membuat keributan langsung mendekati Saksi Korban kemudian menegur Saksi Korban dengan berkata “ini bukan ngana pe lorong kenapa harus membuat keributan disini” dan langsung melenggangkan kepalan tangan kanannya ke arah Saksi Korban dan mengena di pipi kiri Saksi Korban, dan mendorong Saksi Korban hingga terjatuh dan terguling sampai diselokan/parit kemudian pada saat Saksi Korban meminta pertolongan, tibatiba sudah banyak orang yang datang dan langsung ingin mengeroyok Saksi Korban, Kemudian saksi ROBBY TUWO datang melerai dan membantu Saksi Korban dan hendak membawa Saksi Korban pulang dan ketika Saksi Korban dan saksi ROBBY TUWO sedang berada di jalan kompleks pekuburan umum di Desa Kumelembuai Atas, Terdakwa II RICARRDO LOMBOK yang merasa kesal karena Saksi Korban telah membuat keributan diacara rumah Kel. LANGKAIKEREH melihat Saksi Korban kemudian Terdakwa II RICARRDO LOMBOK langsung menghampiri Saksi Korban dan langsung menendang menggunakan kaki kanan ke arah dada Saksi Korban dan kemudian dilerai oleh Saksi ROBBY TUWO.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban mengalami lukaluka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum atas nama BRIZEL Y. KOLOY Nomor : 001/348/PKM-MOT/X/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BENJAMIN SITOMPUL, M.Kes pada UPTD PUSKESMAS MOTOLING dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka lecet di pipi sebelah kiri dengan ukuran 3x5 cm
  • Luka di tangan sebelah kiri
  • Luka di lengan kanan bagian dalam dengan ukuran 6x7 cm
  • Luka di lutut kanan dengan ukuran 3x3 cm
  • Memar di pinggang kanan

Kesimpulan:

Hal ini tidak mendatangkan penyakit/halangan untuk menjalankan jabatan/pekerjaannya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya