| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I KRESTIAN ROHINDI LUMEMPOUW Alias TIAN Alias IMBE dan Terdakwa II RIVO TAWAS Alias IVO Alias EXEL, bersama-sama dengan FEBRIANDY WAWOLUMAYA Alias RANDY (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekitar jam 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2016, bertempat di Toko/ minimarket Indomaret Tumpaan di samping Sekolah SMP Negeri 1 Tumpaan Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 7 September 2017 Terdakwa I KRESTIAN, Terdakwa II RIVO, FEBRIANDY WAWOLUMAYA Alias RANDY (DPO), saksi INGGRIANA RUSLAN Alias ING, saksi YULIANA MANUSAMA Alias LIA (Diajukan dalam penuntutan terpisah), dan saksi FENISILIA TIAW Alias LIA (Diajukan dalam penuntutan terpisah) melakukan perjalanan dari Bintauna dengan menggunakan mobil sewaan Daihatsu Xenia warna putih DB 4906 CF menuju ke rumah saksi YULIANA MANUSAMA Alias LIA di Desa Tatengesan Satu Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara dan tiba pada hari Sabtu tanggal 9 September 2017, selanjutnya terdakwa berteman beristirahat di rumah saksi YULIANA MANUSAMA Alias LIA, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan RANDY (DPO) meninggalkan Desa Tatengesan Satu menuju ke Tondano dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih DB 4906 CF yang dikemudikan oleh Terdakwa II dengan maksud mencari Toko/ Minimarket untuk melakukan pencurian, namun sesampainya di Tondano pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekitar jam 00.30 wita ternyata situasi atau keadaan di Tondano sedang ramai sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pencurian, setelah itu Terdakwa II berkata, "Manjo torang ka Tumpaan, ada dua tampa yang sunyi, satu di sei sekolah, satu di sei lapangan", mendengar hal tersebut Terdakwa berteman melanjutkan perjalanan dari Tondano menuju ke Tumpaan ;
- Bahwa sesampainya di Toko/ Minimarket Indomaret Tumpaan yang terletak di samping Sekolah SMP Negeri 1 Tumpaan, Terdakwa I dan RANDY turun di depan SMP Negeri 1 Tumpaan sementara Terdakwa II memarkir kendaraan pada jarak beberapa meter dari tempat tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan RANDY berjalan masuk ke jalan lorong di antara bangunan Toko/ Minimarket Indomaret Tumpaan dan SMP Negeri 1 Tumpaan sambil mengamati suasana atau keadaan sekitar, setelah itu RANDY memanjat dinding beton di sisi kanan Toko/ Minimarket Indomaret Tumpaan hingga ke atas lantai beton di bagian atas bangunan Toko, selanjutnya RANDY membantu Terdakwa I memanjat dinding bangunan Toko dengan cara menarik tangan Terdakwa I, setelah itu RANDY memotong atau menggunting 1 (satu) lembar atap seng dengan menggunakan sebuah gunting, kemudian RANDY masuk melalui lubang tersebut dan berdiri sambil bertumpu pada rangka plafond yang terbuat dari besi baja ringan lalu RANDY merusak plafon yang terbuat dari gipsum dengan cara menginjaknya dengan menggunakan kaki hingga plafond tersebut pecah/ hancur membentuk lubang, kemudian Terdakwa I turun dengan cara bergantungan di pinggiran dinding beton dan meluncur turun ke bawah untuk mengamati situasi di dalam Toko/ Minimarket tersebut, setelah itu Terdakwa I kembali naik ke atas bangunan Toko lalu RANDY menutup wajahnya dengan menggunakan baju kaos kemudian RANDY masuk ke dalam Toko/ Minimarket melalui lubang pada atap seng yang dipotongnya, beberapa menit kemudian Terdakwa I menyusul masuk ke dalam Toko melalui lubang yang sebelumnya dimasuki oleh RANDY lalu Terdakwa I merangkak di antara plafond dan atap seng menuju ke bagian atas meja kasir, dan setelah berada tepat di atas meja kasir ternyata pada bagian plafond sudah ada lubang karena dirusak oleh RANDY yang sudah terlebih dahulu berada di dalam Toko dan sementara mengambil barang-barang berupa rokok berbagai merk dari dalam lemari yang terletak di belakang meja kasir dan memasukkannya ke dalam karung plastik warna putih berukuran sedang yang dibawa oleh RANDY, dan setelah karung plastik terisi penuh dengan rokok berbagai ukuran lalu RANDY menjahit mulut karung dengan menggunakan tali plastik setelah itu RANDY menyerahkan karung plastik kepada Terdakwa I yang sementara menunggu di atas plafond tepat di atas meja kasir, selanjutnya RANDY mengambil barang berupa rokok berbagai merk dan memasukkannya ke dalam karung plastik lainnya hingga penuh kemudian mulut karung dijahit dengan menggunakan tali plastik lalu karung diserahkan kepada Terdakwa I, setelah itu RANDY kembali mengambil barang-barang lain yang ada di dalam Toko dan memasukkannya ke dalam sebuah karung plastik ukuran kecil kemudian setelah terisi penuh barang-barang lalu RANDY menyerahkannya kepada Terdakwa I setelah itu RANDY menyusun beberapa keranjang dan menjadikannya tumpuan untuk naik ke atas plafond tempat Terdakwa I berada, selanjutnya setelah berada di atas plafond kemudian Terdakwa I dan RANDY mengeluarkan barang-barang hasil curian melalui lubang yang sebelumnya digunakan sebagai jalan masuk menuju ke atas atap Toko, setelah memastikan situasi dalam keadaan aman lalu Terdakwa I meluncur turun melalui dinding beton kemudian RANDY mengoper karung plastik tersebut satu persatu kepada Terdakwa I selanjutnya RANDY turun dari atas bangunan Toko, setelah itu Terdakwa I dan RANDY mengangkut ketiga karung itu ke Jalan Trans Sulawesi yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari arah Barat dan meletakan karung-karung tersebut di jalan, kemudian RANDY menghubungi Terdakwa II agar menjemput Terdakwa I dan RANDY, tidak lama kemudian Terdakwa II datang menjemput dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih DB 4906 CF kemudian RANDY memasukkan ketiga karung plastik berisi barang-barang curian ke dalam mobil setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan RANDY pergi meninggalkan tempat tersebut ;
- Bahwa setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan RANDY melanjutkan perjalanan menju Desa Tatengasan Satu Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara untuk menjemput saksi INGGRIANA RUSLAN Alias ING, saksi YULIANA MANUSAMA Alias LIA, dan saksi FENISILIA TIAW Alias LIA, selanjutnya bersama-sama melakukan perjalanan melewati Desa Tatengesan Satu, Ratahan, Tombatu, Manado, Likupang, Bitung, dan di perjalanan ketika tiba di beberapa desa di wilayah Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara, Terdakwa berteman sempat menjual sebagian barang hasil curian kemudian uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh Terdakwa berteman untuk kepentingan pribadinya ; Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang telah mengambil barang-barang milik Toko/ Minimarket Indomaret Tumpaan berupa rokok berbagai merk dalam kemasan bungkus dan slop, larutan penyegar mulut, sabun mandi air kemasan botol, minyak wangi/ parfum berbagai merk, hand body lotion berbagai merk, dan shampoo berbagai merk, namun tanpa seizin maupun tanpa sepengetahuan yang berhak tersebut, sehingga Toko/ Minimarket Indomaret Tumpaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 18.607.796,- (delapan belas juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |