Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H 1.ARNOLD TIMPOROK
2.DEO YOEL TIMPOROK
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2626/P.1.16/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa I ARNOLD TIMPOROK bersama-sama Terdakwa II DEO YOEL TIMPOROK, pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Agustus 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya dekat tugu Desa Wanga, Kec. Motoling Timur, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap anak korban BARRYCELLO FETIARZYA PONDAAG yang mengakibatkan luka, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I yang sedang berboncengan dengan Terdakwa II menggunakan sepeda motor hendak pergi menuju ke arah Desa Motoling, kemudian saat di perjalanan dari arah berlawanan Terdakwa I melihat anak korban  BARRYCELLO FETIARZYA PONDAAG, sedang mengendarai sepeda motor;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I mengingat kejadian sebelumnya yang mana anak korban sempat membuat keributan, sehingga Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengejar anak korban tersebut menggunakan sepeda motor, selanjutnya anak korban berhenti di Jalan raya dekat Tugu Desa Wanga, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga ikut berhenti dan turun dari sepeda motor, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menghampiri anak korban, kemudian menarik anak korban untuk turun dari sepeda motor, setelah itu Terdakwa I langsung memukul anak korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 10 (sepuluh) kali sehingga mengenai di bagian badan dan wajah dari anak korban, selanjutnya Terdakwa II pun ikut memukul anak korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 5 (Lima) kali sehingga mengenai di bagian kepala anak korban kemudian berselang beberapa saat datang lk. LIO JACOB (DPO) lk. GLENDY TIMPOROK (DPO), lk MATHEW OPING (DPO) ikut memukul anak korban, kemudian saksi JODI PONDAAG yang sedang berada di sekitar tempat kejadian tersebut datang untuk menolong anak korban, kemudian anak korbandi jemput menggunkan mobil untuk di bawah ke Puskesmas terdekat;
  • Bahwa akibat perbuatan paraTerdakwa tersebut, anak korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 001/321/PKM-MOT/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Motoling dan di tanda tangani oleh dr. Benjamin Sitompul, M.Kes dengan hasil pemeriksaan :
  • Bengkak di kepala bagian belakang sebelah kiri ukuran 6 x 6 cm;
  • Luka lecet di kening sebelah kanan ukuran 1x 2 cm;
  • Luka lecet di pelipis bagian kiri ukuran 0,5 x 0,3 cm
  • Luka lecet di dalam daun telinga kiri ukuran 0,2 x 0,3 cm;
  • Luka lecet di siku tangan bagian kiri ukuran 1 x 3 cm;
  • Luka lecet di pergelangan tangan kanan ukuran 0,2 x 0,3 cm;
  • Bengkak pada lutut kaki bagian kanan ukuran 6 x 4 cm;
  • Tampak biru/lebam di bahu bagian belakang sebelah kiri ukuran1,5 x 1 cm

 

Kesimpulan :

Disebabkan karena persentuhan benda tumpul

 

------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) ke-1  KUHPidana.--

 

          Atau

         Kedua

Bahwa ia Terdakwa I ARNOLD TIMPOROK bersama-sama Terdakwa II DEO YOEL TIMPOROK, pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Agustus 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya dekat tugu Desa Wanga, Kec. Motoling Timur, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Korban BARRYCELLO FETIARZYA PONDAAG yang masih berumur 16 Tahun berdasarkan akta kelahiran nomor : 502/CSMS/Disp/Khs/2009 tanggal 12 Maret 2009 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Minahasa Selatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I yang sedang berboncengan dengan Terdakwa II menggunakan sepeda motor hendak pergi menuju ke arah Desa Motoling, kemudian saat di perjalanan dari arah berlawanan Terdakwa I melihat anak korban BARRYCELLO FETIARZYA PONDAAG, sedang mengendarai sepeda motor;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I mengingat kejadian sebelumnya yang mana anak korban sempat membuat keributan, sehingga Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengejar anak korban tersebut menggunakan sepeda motor, selanjutnya anak korban berhenti di Jalan raya dekat Tugu Desa Wanga, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga ikut berhenti dan turun dari sepeda motor, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menghampiri anak korban, kemudian menarik anak korban untuk turun dari sepeda motor, setelah itu Terdakwa I langsung memukul anak korbanmenggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 10 (sepuluh) kali sehingga mengenai di bagian badan dan wajah dari anak korban, selanjutnya Terdakwa II pun ikut memukul anak korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 5 (Lima) kali sehingga mengenai di bagian kepala anak korban kemudian berselang beberapa saat datang lk. LIO JACOB (DPO) lk. GLENDY TIMPOROK (DPO), lk MATHEW OPING (DPO) ikut memukul anak korban, kemudian saksi JODI PONDAAG yang sedang berada di sekitar tempat kejadian tersebut datang untuk menolong anak korban, kemudian anak korban di jemput menggunkan mobil untuk di bawah ke Puskesmas terdekat;
  • Bahwa akibat perbuatan paraTerdakwa tersebut, anak korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 001/321/PKM-MOT/X/2024 tanggal 02 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Motoling dan di tanda tangani oleh dr. Benjamin Sitompul, M.Kes dengan hasil pemeriksaan :
  • Bengkak di kepala bagian belakang sebelah kiri ukuran 6 x 6 cm;
  • Luka lecet di kening sebelah kanan ukuran 1x 2 cm;
  • Luka lecet di pelipis bagian kiri ukuran 0,5 x 0,3 cm
  • Luka lecet di dalam daun telinga kiri ukuran 0,2 x 0,3 cm;
  • Luka lecet di siku tangan bagian kiri ukuran 1 x 3 cm;
  • Luka lecet di pergelangan tangan kanan ukuran 0,2 x 0,3 cm;
  • Bengkak pada lutut kaki bagian kanan ukuran 6 x 4 cm;
  • Tampak biru/lebam di bahu bagian belakang sebelah kiri ukuran1,5 x 1 cm

 

Kesimpulan :

Disebabkan karena persentuhan benda tumpul

 

------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya