Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Amr 1.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H
2.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
1.FERANLY H. MOKALU
2.M AKSAR AIMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-170/P.1.16/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa I FERANLY H. MOKALU bersama-sama Terdakwa II M AKSAR AIMAR, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Tompasobaru I, Kec. Tompasobaru, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi Korban YOWANLY OTAMPI yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I pergi ke acara di Desa Tompasobaru I kemudian Terdakwa I mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, lalu Terdakwa I melihat lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM sedang membeli minuman keras jenis cassanova dan rokok di warung, kemudian Terdakwa I mendekati mereka dan bertanya mereka minum dimana lalu lelaki CARLOS menerangkan kalau mereka sedang minum di Desa Tompasobaru I Jaga I, setelah itu Terdakwa I mengikuti lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM setibanya di tempat minum tersebut Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, anak saksi YOGA ADITYA REPI, dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), kemudian Terdakwa I ikut bergabung untuk minum minuman keras;
  • Bahwa selanjutnya setelah slesai minum minuman keras Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa II untuk tidur, berselang beberapa saat kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bangun dan pergi membeli rokok, lalu saat di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, anak saksi YOGA ADITYA REPI dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga melihat saksi korban yang menyusul mereka, kemudian saksi korban bertanya kepada anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, mengapa mereka membuat keributan di Desa Torout, lalu lelaki RISKI TANIOWAS mendekati saksi korban dan bertanya “kamu orang mana” kemudian saksi korban menjawab saya pemuda Desa Torout, setelah mendengar jawaban saksi korban, lelaki RISKI TANIOWAS langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya yang terkepal, setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa I ikut memukul kearah kepala saksi korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I langsung mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan langsung mengarahkan pisau badik tersebut kearah saksi korban sehingga mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban, kemudian saksi korban langsung melarikan diri namun Terdakwa I tetap mengejar saksi korban sambil memukul saksi korban, setelah itu Terdakwa II hendak melerai namun saksi korban tetap di pukuli oleh Terdakwa I, anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, anak saksi YOGA ADITYA REPI dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), sehingga saksi korban terjatuh di selokan air kemudian Terdakwa I langsung mengangkat saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk pulang ke rumah, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat perbuatan paraTerdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 319/RSC/SK-VER/X/2024 tanggal  17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku dokter pemeriksa pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dengan sadarkan diri;
  • Pada tubuh korban ditemukan :
    • Luka memar dan bengkak di area mata sebelah kiri dengan ukuran diameter + 6 cm;
    • Luka tikam di perut sebelah kiri dengan ukuran luka lebar + 1 cm dan dalam + 4 cm.

Kesimpulan :

Disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan benda tajam.

 

------Perbuatan paraterdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.-----------

 

          Atau

Kedua

Bahwa ia Terdakwa I FERANLY H. MOKALU bersama-sama Terdakwa II M AKSAR AIMAR, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Tompasobaru I, Kec. Tompasobaru, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi Korban YOWANLY OTAMPI yang mengakibatkan luka, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I pergi ke acara di Desa Tompasobaru I kemudian Terdakwa I mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, lalu Terdakwa I melihat lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM sedang membeli minuman keras jenis cassanova dan rokok di warung, kemudian Terdakwa I mendekati mereka dan bertanya mereka minum dimana lalu lelaki CARLOS menerangkan kalau mereka sedang minum di Desa Tompasobaru I Jaga I, setelah itu Terdakwa I mengikuti lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM setibanya di tempat minum tersebut Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, anak saksi YOGA ADITYA REPI, dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), kemudian Terdakwa I ikut bergabung untuk minum minuman keras;
  • Bahwa selanjutnya setelah slesai minum minuman keras Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa II untuk tidur, berselang beberapa saat kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bangun dan pergi membeli rokok, lalu saat di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, anak saksi YOGA ADITYA REPI dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga melihat saksi korban yang menyusul mereka, kemudian saksi korban bertanya kepada anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, mengapa mereka membuat keributan di Desa Torout, lalu lelaki RISKI TANIOWAS mendekati saksi korban dan bertanya “kamu orang mana” kemudian saksi korban menjawab saya pemuda Desa Torout, setelah mendengar jawaban saksi korban, lelaki RISKI TANIOWAS langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya yang terkepal, setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa I ikut memukul kearah kepala saksi korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I langsung mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan langsung mengarahkan pisau badik tersebut kearah saksi korban sehingga mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban, kemudian saksi korban langsung melarikan diri namun Terdakwa I tetap mengejar saksi korban sambil memukul saksi korban, setelah itu Terdakwa II hendak melerai namun saksi korban tetap di pukuli oleh Terdakwa I, anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, anak saksi YOGA ADITYA REPI dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), sehingga saksi korban terjatuh di selokan air kemudian Terdakwa I langsung mengangkat saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk pulang ke rumah, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat perbuatan paraTerdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 319/RSC/SK-VER/X/2024 tanggal  17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku dokter pemeriksa pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dengan sadarkan diri;
  • Pada tubuh korban ditemukan :
    • Luka memar dan bengkak di area mata sebelah kiri dengan ukuran diameter + 6 cm;
    • Luka tikam di perut sebelah kiri dengan ukuran luka lebar + 1 cm dan dalam + 4 cm.

Kesimpulan :

Disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan benda tajam.

 

------Perbuatan paraterdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.--------------

 

Atau

Ketiga

Bahwa ia Terdakwa I FERANLY H. MOKALU bersama-sama Terdakwa II M AKSAR AIMAR, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Tompasobaru I, Kec. Tompasobaru, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban YOWANLY OTAMPI yang mengakibatkan luka berat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I pergi ke acara di Desa Tompasobaru I kemudian Terdakwa I mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, lalu Terdakwa I melihat lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM sedang membeli minuman keras jenis cassanova dan rokok di warung, kemudian Terdakwa I mendekati mereka dan bertanya mereka minum dimana lalu lelaki CARLOS menerangkan kalau mereka sedang minum di Desa Tompasobaru I Jaga I, setelah itu Terdakwa I mengikuti lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM setibanya di tempat minum tersebut Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, anak saksi YOGA ADITYA REPI, dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), kemudian Terdakwa I ikut bergabung untuk minum minuman keras;
  • Bahwa selanjutnya setelah slesai minum minuman keras Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa II untuk tidur, berselang beberapa saat kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bangun dan pergi membeli rokok, lalu saat di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, anak saksi YOGA ADITYA REPI dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga melihat saksi korban yang menyusul mereka, kemudian saksi korban bertanya kepada anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, mengapa mereka membuat keributan di Desa Torout, lalu lelaki RISKI TANIOWAS mendekati saksi korban dan bertanya “kamu orang mana” kemudian saksi korban menjawab saya pemuda Desa Torout, setelah mendengar jawaban saksi korban, lelaki RISKI TANIOWAS langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya yang terkepal, setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa I ikut memukul kearah kepala saksi korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I langsung mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan langsung mengarahkan pisau badik tersebut kearah saksi korban sehingga mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban, kemudian saksi korban langsung melarikan diri namun Terdakwa I tetap mengejar saksi korban sambil memukul saksi korban, setelah itu Terdakwa II hendak melerai namun saksi korban tetap di pukuli oleh Terdakwa I, anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, anak saksi YOGA ADITYA REPI dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), sehingga saksi korban terjatuh di selokan air kemudian Terdakwa I langsung mengangkat saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk pulang ke rumah, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat perbuatan paraTerdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 319/RSC/SK-VER/X/2024 tanggal  17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku dokter pemeriksa pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dengan sadarkan diri;
  • Pada tubuh korban ditemukan :
    • Luka memar dan bengkak di area mata sebelah kiri dengan ukuran diameter + 6 cm;
    • Luka tikam di perut sebelah kiri dengan ukuran luka lebar + 1 cm dan dalam + 4 cm.

Kesimpulan :

Disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan benda tajam.

 

------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Keempat

Bahwa ia Terdakwa I FERANLY H. MOKALU bersama-sama Terdakwa II M AKSAR AIMAR, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Tompasobaru I, Kec. Tompasobaru, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban YOWANLY OTAMPI yang mengakibatkan luka, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I pergi ke acara di Desa Tompasobaru I kemudian Terdakwa I mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, lalu Terdakwa I melihat lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM sedang membeli minuman keras jenis cassanova dan rokok di warung, kemudian Terdakwa I mendekati mereka dan bertanya mereka minum dimana lalu lelaki CARLOS menerangkan kalau mereka sedang minum di Desa Tompasobaru I Jaga I, setelah itu Terdakwa I mengikuti lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM setibanya di tempat minum tersebut Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, anak saksi YOGA ADITYA REPI, dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), kemudian Terdakwa I ikut bergabung untuk minum minuman keras;
  • Bahwa selanjutnya setelah slesai minum minuman keras Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa II untuk tidur, berselang beberapa saat kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bangun dan pergi membeli rokok, lalu saat di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, anak saksi YOGA ADITYA REPI dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga melihat saksi korban yang menyusul mereka, kemudian saksi korban bertanya kepada anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, mengapa mereka membuat keributan di Desa Torout, lalu lelaki RISKI TANIOWAS mendekati saksi korban dan bertanya “kamu orang mana” kemudian saksi korban menjawab saya pemuda Desa Torout, setelah mendengar jawaban saksi korban, lelaki RISKI TANIOWAS langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya yang terkepal, setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa I ikut memukul kearah kepala saksi korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I langsung mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan langsung mengarahkan pisau badik tersebut kearah saksi korban sehingga mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban, kemudian saksi korban langsung melarikan diri namun Terdakwa I tetap mengejar saksi korban sambil memukul saksi korban, setelah itu Terdakwa II hendak melerai namun saksi korban tetap di pukuli oleh Terdakwa I, anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, anak saksi YOGA ADITYA REPI dan lelaki RISKI TANIOWAS (DPO), sehingga saksi korban terjatuh di selokan air kemudian Terdakwa I langsung mengangkat saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk pulang ke rumah, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat perbuatan paraTerdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 319/RSC/SK-VER/X/2024 tanggal  17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku dokter pemeriksa pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dengan sadarkan diri;
  • Pada tubuh korban ditemukan :
    • Luka memar dan bengkak di area mata sebelah kiri dengan ukuran diameter + 6 cm;
    • Luka tikam di perut sebelah kiri dengan ukuran luka lebar + 1 cm dan dalam + 4 cm.

Kesimpulan :

Disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan benda tajam.

 

------Perbuatan paraterdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya