Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 19 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
213/Pdt.G/2024/PN Amr |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
- Menyatakan sah antara Penggugat dan Alm. Frans Sariowan serta Tergugat II, V dan VI telah melakukan perjanjian/ikatan jual beli dihadapan Notaris T. Eddy Boham,SH, selaku Notaris di Manado dengan surat kuasa jual pada tanggal 21 Januari 2004, dimana yang menjadi objek jual adalah tanah yang telah bersertifikat Hak Milik No.35 / desa Ranomea seluas ± 2360 M2 (dua ribu tiga ratus enam puluh meter persegi). Hal mana dalam surat tersebut ditanda tangani dan disetujui oleh Tergugat I, III, IV melalui Surat Kuasa Jual ;
- Menyatakan sah Objek Perikatan Jual Beli sebagaimana poin 2 (dua) Petitum dan dalam Surat Perikatan Jual Beli Pasal 3 dan 4 menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 35/Ranomea dengan luas ± 2360 M2 (dua ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) adalah sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Ranomea Lingkungan V Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan telah menjadi milik dari Penggugat atau dengan kata lain dibawah penguasaan Penggugat dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
- Utara : dengan Gereja GMIM Koinonia Ranomea
- Selatan : dengan jalan raya Amurang-Tumpaan
- Barat : dengan dahulu Jd. M. Tambajong – Ottay sekarang dengan Olga Karepu
dan Sofie Polii
- Menyatakan proses pengalihan Objek Tanah Sengketa oleh Tergugat I, II, III dan IV kepada Tergugat VII, VIII dan IX adalah perbuatan melawan hukum dimana proses hukumnya mengandung cacat formil dan tidak sah.;
- Menyatakan Tidak Sah dan cacat formil Turut Tergugat II telah melakukan pengumuman pengukuran atas tanah SHM No.35 desa Ranomea atas permintaan Para Tergugat untuk dijual kepada Pihak lain dan pengsertifikatan tanah oleh Turut Tergugat I ;
- Memerintahkan guna menjaga jangan sampai putusan Perkara a quo Issolir maka kami selaku Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang melalui Juru Sita agar dapat melakukan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Objek Tanah Sengketa serta membuat papan pengumuman untuk melarang kepada pihak manapun untuk melakukan aktifitas/kegiatan diatas Objek Tanah Sengketa;
- Memerintahkan Objek Tanah Sengketa dalam penguasaan dan telah menjadi hak Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang untuk kiranya dapat memerintahkan kepada siapapun yang menempati Objek Tanah Sengketa untuk keluar, baik orang yang mendapatkan hak daripada mereka dan atau sekalian barang - barang yang ada diatas tanah Objek Sengketa dan bila perlu dengan upaya paksa melalui eksekusi dengan meminta bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
MOHON KEADILAN |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |