Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
113/Pdt.G/2025/PN Amr JEINNE SUPIT 1.Funtje Lili Prasely Mangarek
2.Soehandy lamujaya
3.Kantor Notaris PPAT Geiby Angrawidyaja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah anak dari Alm. Hendrik Supit (anak biologis) yang lahir dari seorang ibu yang bernama Marie Maalangen;

 

  1. Menyatakan  menurut hukum tanah objek sengketa adalah sah milik dari Alm. Hendrik Supit yang dibeli pada tahun 1989 dari TERGUGAT I dan kemudian jatuh waris kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 81/JBL/VIII/1989, yang terletak di Kelurahan Pondang (dulu Desa Pondang) Kecamatan Amurang Timur (dulunya Kecamatan Tombasian) Lingkungan XIII, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas + 5.285 M?2; (sekarang karna sudah terpotong dengan pelebaran Jalan Trans) maka sisanya + 5.124 M?2;, yang diatasnya berdiri dua buah gubuk dan ada tanaman nilam dengan   Batas-batas adalah sebagai berikut:

 

Utara              : dulu berbatas Alber Mangindaan

                        sekarang Kel. Manorekang

 

Timur              : berbatas dengan Jalan Raya Trans Sulawesi

Selatan          : berbatas dengan kel. Mangindaan dan

                        Kel. Lapod-Sumooth

Barat               : dulu berbatas Kel. Suoth sekarang Kel. Mononimbar

 

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I yang menjual Tanah Objek Sengketa kepada TERGUGAT II melalui TERGUGAT III berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 505.1 tahun 2014 tanggal 22 Desember 2014 adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT oleh karenanya Akta Jual Beli Nomor: 505.1 tahun 2014 tanggal 22 Desember 2014, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan dari TURUT TERGUGAT II yang mengeluarkan Sertifikat Hak Milik No. 14/1980 Pondang An. TERGUGAT II pada tahun 2014 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan TURUT TERGUGAT IV yang membuat surat pernyataan dihadapan TURUT TERGUGAT III yaitu Akta Nomor: 27 Tanggal 22 Desember 2017 harus pula dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk keluar dari tanah objek sengketa tanpa dibebani dengan syarat apapun serta dipergunakan oleh PENGGUGAT secara bebas untuk kebutuhan hidupnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum, akibat perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III tersebut,  PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik Materiil dan Immateril sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang diderita oleh PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT adalah sah dan berharga dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum  kepada TERGUGAT II karena telah memasang Plang ditanah objek sengketa secara melawan hukum untuk membayar kerugian baik Materiil dan Immateril yang diderita oleh PENGGUGAT, yang perinciannya sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materiil

Bahwa terhambatnya usaha yang dibuat oleh PENGGUGAT, maka diperoleh kerugian sebesar Rp. 95.000.000;

 

  • Kerugian Immateril

Bahwa perbuatan dari para TERGUGAT membuat PENGGUGAT merasa dipermanikan dan dipermalukan serta harga diri dari keluargannya direndahkan yang tidak dapat dibayarkan dengan uang hingga kiranya patut apabila ditetapkan ganti rugi dengan nilai uang sebesar Rp. 50.000.000,- atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Pengadilan;

 

Jadi kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik kerugian Materiil dan kerugian Immateril adalah sebesar Rp. Rp. 145.000.000 (seratus empat puluh lima juta rupiah);

 

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk melakasanakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak para TERGUGAT dan para TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum Verzet, banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum kepada para TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;

 

Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak