Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20118.22.01.027191 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 385.621.350,00 kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Kewajiban Tergugat
|
: Rp.
|
385.034.000,00
|
Total Denda
|
: Rp.
|
587.350,00
|
|
|
-
|
apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar tersebut diatas maka Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Merk/Type/Jenis
|
:
|
TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T
|
|
Tahun
|
:
|
2022
|
|
Warna
|
:
|
BLACK MICA
|
|
No Polisi
|
:
|
DB 1626 EN
|
|
No Rangka
|
:
|
MHKAB1BY6NK018737
|
|
No Mesin
|
:
|
2NR-G810036
|
|
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:
Merk/Type/Jenis
|
:
|
TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T
|
|
Tahun
|
:
|
2022
|
|
Warna
|
:
|
BLACK MICA
|
|
No Polisi
|
:
|
DB 1626 EN
|
|
No Rangka
|
:
|
MHKAB1BY6NK018737
|
|
No Mesin
|
:
|
2NR-G810036
|
|
Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |