Dakwaan |
------Bahwa ia terdakwa JOSUA MENTANG, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Lalumpe Kec. Motoling Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada pukul 17.00 wita terdakwa mampir di rumah Keluarga SIWU-RAMBITAN untuk minum minuman keras, sekitar 20 menit kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Motoling dua jaga IV Kec. Motoling Kab. Minahasa Selatan, selanjutnya Terdakwa ditelepon oleh lelaki HALDI PAAT dan membahas mengenai teman-teman terdakwa yang sedang ada masalah di Desa Lalumpe, selanjutnya pada pukul 20.00 wita terdakwa bersama dengan lelaki ADI RINDENGAN menjemput lelaki HALDI PAAT untuk berangkat menuju Desa Lalumpe dan mengambil senjata tajam di rumahnya untuk berjaga-jaga. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wita tepatnya di jalan Desa Lalumpe, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yang saat itu sedang melaksanakan tugas dan petugas kepolisian mengamankan beberapa senjata tajam milik terdakwa dan teman-temannya sebagai berikut:
- 1 (Satu) buah senjata tajam terbuat dari besi biasa dengan panjang mata senjata tajam 35,9 cm, lebar mata senjata tajam 1,7 cm, gagang senjata tajam terbuat dari besi biasa warna hitam yang berbentuk bulat berdiameter 6,5 cm dengan panjang gagang senjata tajam 48,8 cm dan panjang keseluruhan senjata tajam dengan gagang 84, cm.
- 1 (Satu) buah Pisau badik terbuat dari besi biasa dengan panjang mata senjata tajam 19,6 cm, lebar mata senjata tajam 2 cm, ada cincin terbuat dari besi biasa di antara mata pisau dan gagang dengan panjang 3 cm, gagang senjata tajam terbuat dari kayu warna hitam yang berbentuk huruf (L), panjang gagang senjata tajam 6,5 cm, lebar gagang senjata tajam 5 cm dan panjang keseluruhan senjata tajam dengan gagang 29,1 cm.
- 1 (Satu) buah Sarung senjata tajam terbuat dari kayu warna silver bercorak hitam dibagian ujung sarung senjata tajam, panjang sarung senjata tajam 21 cm dan lebar sarung senjata tajam 3,5 cm.
- 1 (Satu) buah Parang terbuat dari besi biasa dengan panjang mata parang 41 cm, lebar mata parang 4 cm, ada cincin terbuat dari besi biasa di antara mata parang dan gagang dengan panjang cicncin besi 2,9 cm, gagang parang terbuat dari kayu warna aranye yang berbentuk huruf (L), panjang gagang parang 12 cm, lebar gagang parang 7,5 cm dan panjang keseluruhan parang dengan gagang 53 cm dan kepemilikan senjata tajam oleh Terdakwa tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang – undang darurat- |