Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Amr HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H TUTJE ENGEL KAREPU Alias BUNG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1048/P.1.16/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU  :

 

----------   Bahwa ia Terdakwa TUTJE ENGEL KAREPU Alias BUNG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi dengan pasti sekitar tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Rumoong Bawah Jaga I Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-      Bemula pada sekitar awal bulan Juli 2023, Terdakwa yang merupakan penjaga ladang atau tanah milik Saksi Korban Benno Tamburian datang ke rumah Saksi Korban dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik Saksi Korban dengan berkata “Buang ngana pe motor ada dua, kita mau pinjam jo satu, cuma mau pake - pake sini”, artinya “Buang, motor kamu ada dua, saya pinjam satu untuk saya pakai di sekitar sini”, oleh karena merasa iba serta kasihan kepada Terdakwa dimana Terdakwa juga sering mengeluh kepada Saksi Korban bahwa dirinya tidak mempunyai kendaraan dan harus membayar ojek jika hendak berpergian, hingga akhirnya Saksi Korban pun lalu meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru putih No. Pol DB 5596 FY kepada Terdakwa untuk digunakan sebagai kendaraan operasional sehari - hari, kemudian Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban yang dipinjamnya tersebut, akan tetapi semenjak Saksi Korban Benno Tamburian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa atau selama kurang lebih satu tahun lamanya sepeda motor dimaksud berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa sudah tidak pernah lagi datang ke rumah Saksi Korban dan karena merasa curiga lalu Saksi Korban mencari kabar tentang keberadaan Terdakwa, dimana saat itu Saksi Korban mendapat kabar bahwa Terdakwa sedang terlibat kasus hukum karena melakukan tindak pidana pencurian di Desa Rumoong Bawah dan Saksi Korban juga mendapat kabar bahwa sepeda motor miliknya yang dipijam oleh Terdakwa sudah dijual pada sekitar pertengahan tahun 2024, lalu Saksi Korban berusaha melakukan pencarian sepeda motor miliknya yang telah dijual oleh Terdakwa tersebut, namun setelah melakukan pencarian dan tidak mendapatkan hasil akhirnya pada tanggal 15 Maret 2025 Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib (Polsek Amurang) agar Terdakwa dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.   

 

 

- 2 -

 

 

-      Hingga akhirnya pada tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh Personil Kepolisian Polsek Amurang, dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru putih No. Pol DB 5596 FY milik Saksi Korban Benno Tamburian tersebut telah Terdakwa jual kepada seseorang yang berada di Desa Tondey Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-      Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi Korban Benno Tamburian tersebut dikarenakan Terdakwa saat itu terdesak kebutuhan ekonomi dan sedang tersangkut kasus hukum sehingga Terdakwa menjual sepeda motor dimaksud.  

 

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Tutje Engel Karepu Alias Bung, Saksi Korban Benno Tamburian mengalami kerugian yang seluruhnya ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut.  

 

----------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------

 

 

 

ATAU

KEDUA  :

 

---------    Bahwa ia Terdakwa TUTJE ENGEL KAREPU Alias BUNG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi dengan pasti sekitar tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Rumoong Bawah Jaga I Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntung diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut  :

 

-      Bemula pada sekitar awal bulan Juli 2023, Terdakwa yang merupakan penjaga ladang atau tanah milik Saksi Korban Benno Tamburian datang ke rumah Saksi Korban dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik Saksi Korban dengan berkata “Buang ngana pe motor ada dua, kita mau pinjam jo satu, cuma mau pake - pake sini”, artinya “Buang, motor kamu ada dua, saya pinjam satu untuk saya pakai di sekitar sini”, oleh karena merasa iba serta kasihan kepada Terdakwa dimana Terdakwa juga sering mengeluh kepada Saksi Korban bahwa dirinya tidak mempunyai kendaraan dan harus membayar ojek jika hendak berpergian, hingga akhirnya Saksi Korban pun lalu meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru putih No. Pol DB 5596 FY kepada Terdakwa untuk digunakan sebagai kendaraan operasional sehari - hari, kemudian Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban yang dipinjamnya tersebut, akan tetapi semenjak Saksi Korban Benno Tamburian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa atau selama kurang lebih satu tahun lamanya sepeda motor dimaksud berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa sudah tidak pernah lagi datang ke rumah Saksi Korban dan karena merasa curiga lalu Saksi Korban mencari kabar tentang keberadaan Terdakwa, dimana saat itu Saksi Korban mendapat kabar bahwa Terdakwa sedang terlibat kasus hukum karena melakukan tindak pidana pencurian di Desa Rumoong Bawah dan Saksi Korban juga mendapat kabar bahwa sepeda motor miliknya yang dipijam oleh Terdakwa sudah dijual pada sekitar pertengahan tahun 2024, lalu Saksi Korban berusaha melakukan pencarian sepeda motor miliknya yang telah dijual oleh Terdakwa tersebut, namun setelah melakukan pencarian dan tidak mendapatkan hasil akhirnya pada tanggal 15 Maret 2025 Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib (Polsek Amurang) agar Terdakwa dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

-      Hingga akhirnya pada tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh Personil Kepolisian Polsek Amurang, dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru putih No. Pol DB 5596 FY milik Saksi Korban Benno Tamburian tersebut telah Terdakwa jual kepada seseorang yang berada di Desa Tondey Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

 

- 3 -

 

 

-      Bahwa perkataan Terdakwa kepada Saksi Korban yang mengatakan “Buang, ngana pe motor ada dua, kita mau pinjam jo satu, cuma mau pake - pake sini”, artinya “Buang, motor kamu ada dua, saya pinjam satu untuk saya pakai di sekitar sini”, serta perbuatan Terdakwa yang sering mengeluh kepada Saksi Korban bahwa dirinya tidak mempunyai kendaraan dan harus membayar ojek jika hendak berpergian adalah suatu bentuk tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan supaya Saksi Korban mau meminjamkan dan atau menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Terdakwa, yang mana kemudian untuk menguntungkan dirinya sendiri, Terdakwa telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berada di Desa Tondey Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Tutje Engel Karepu Alias Bung, Saksi Korban Benno Tamburian mengalami kerugian yang seluruhnya ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

----------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya