Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FRITS NOTJI WONGKAR, SH | DECKY DOTULONG | 2 | FRITS NOTJI WONGKAR, SH | MARTAH L SIMBOLON DOTULONG | 3 | FRITS NOTJI WONGKAR, SH | ESY DOTULONG | 4 | FRITS NOTJI WONGKAR, SH | NITA ROBOTH | 5 | FRITS NOTJI WONGKAR, SH | FREDI LUMI | 6 | FRITS NOTJI WONGKAR, SH | BENNY ROMPAS, SE |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Mangabukan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya .
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa In Casu yang dijadikan perlawanan oleh Para Pelawan yang terletak ditempat perkebunan bernama ‘WARUKUS’ Desa Tumpaan II Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Dahulu Keluarga Yan Mamato, Sekarang Sujuti Mapasiata
- Timur : Tanah Keluarga Manengkei
- Barat : tanah Pekuburan Tumpaan
- Selatan : Serokan
Adalah hak milik / kepunyaan dari Alm. Trocy Jakob dan Alm. Alfinus Dotulong sebagaiman yang dikalimatkan pada poin 1 posita gugatan perlawanan, adalah sah dan berharga.
- Manyatakan menurut hukum bahwa Alm. Alfinus Dotulong Dan Alm. Trocy Jakob atau keluarga Dotulong Jakob semasa hidup mereka mempunyai keturunan anak sah berjumlah 7 (tujuh) orang anak, sebagimana yang dikalimatkan pada poin 2 (dua) posita gugatan perlawanan adalah sah dan benar.
- Manyataka menurut hukum bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan sah.
- Menyatakan menurut hukum bahwa pembagian harta warisan yang telah dibagi 7 (tujuh) bagian untuk 7 (tujuh) bersaudara sesuai Pengukuran Tanah tanggal 12 Februari 1964 berdasarkan register tanah desa nomor : 7-13 folio 2 tahun 1964 sesuai kutipan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hukum Tua Desa Tumpaan Satu Denny W. Mandey, BA. Tanggal 26 Juli 2001, sebagaimana yang dikalimatkan pada poin 4 (empat) posita gugatan perlawanan, adalah sah dan berharga.
- Manyataka menurut hukum surat bukti pengukuran tanah yang dibuat oleh Hukum Tua Desa Tumpaan Junior H. Tampi sekitar bulan Agustus September tahun 2001 sebagaimana yang dikalimatkan pada poin 5-6 posita gugatan perlawanan, adalah sah dan berharga.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Pembagian Bersama yang diterbitkan oleh PPAT/Camat Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan tertanggal 23 Februari 2005, adalah sah dan berharga.
- Manyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan tertanggal 9 Oktober 2001 yang dibuat oleh Alm. Boty Dotulong dan Alm. Agustina Noni Dotulong serta mantan kepala Desa Tumpaan Roberto E. Jakob yang dibuat dihadapan Hukum Tua Desa Tumpaan Satu dan Hukum Tua Desa Tumpaan sebagaiman yang dikalimatkan pada poin 14-15 posita gugatan perlawanan adalah sah dan berharga.
- Menolak permohonan eksekusi terhadap objek sengketa dari Terlawan
- Menyatakan bahwa penguasaan Para Pelawan terhadap objek sengketa In Casu adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Manyatakan bahwa tidak ditariknya sebagai pihak dalam perkara In Casu terhadap PPAT/Kepala Kecamatan Tumpaan dan Hukum Tua Desa Tumpaan serta Para Pelawan, sebagaimana yang dikalimatkan pada poin 6 dan 8 Posita Gugatan Perlawanan, adalah cacat hukum.
- Menyatakan sah dan berharga atas pembagian warisan ke 7 (tujuh) bersaudara terhadap tanah objek sengketa yang ditinggalkan oleh Alm Trocy Jacob dan Alm. Alfinus Dotulong sebagaimana yang dikalimatkan pada poin 3 (tiga) posita gugatan Perlawanan.
- Menyatakan menurut hukum transaksi jual beli tanah objek sengketa In Casu antara Alm. Boty Dotulong dengan Sujuti Mapasiata/ Terlawan, yang masuk dan terhitung terjual kepada Terlawan hanya khusus yang dimiliki pembagian atas nama Alm. Boty Dotulong, sebagaimana yang dikalimatkan pada poin 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) posita gugatan perlawanan tidak termasuk pembagian yang dimailiki oleh ahli waris lainnya termasuk bagian yang dimiliki oleh Para Pelawan.
- Menyatakan menurut hukum pembagian tanah warisan yang dimiliki oleh 6 (enam) orang bersaudara termasuk didalamnya Pelawan I,II,III,IV yang masuk dalam perkara tanah objek sengketa In Casu, adalah sah dan berharga untuk dikuasai dan ditempati.
- Menyatakan sah dan berharga Pelawan V dan Pelawan VI untuk menguasai dan menempati sebagian tanah objek sengketa yang telah didudukinya selama ini.
- Menyatakan transaksi jual beli antara Alm. Boty Dotulong dengan Terlawan terhadap objek sengketa In Casu jika dihitung atau termasuk secara keseluruhan dengan pembagian warisan milik 6 (enam) orang bersaudara yang merupakan ahli waris dari Alm Alfinus Dotulong dan Alm. Trocy Jakob sebagaimana yang dikalimatkan pada poin 2 (dua) posita gugatan perlawanan, adalah cacat hukum.
- Menghukum terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
MOHON KEADILAN |