Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2015/PN Amr ADAM HOBIHI, SH VICKKI KOTUTUNG alias OIKE alias STANS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM HOBIHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICKKI KOTUTUNG alias OIKE alias STANS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI AMURANG

Jl. Trans Sulawesi, Telp. (0430) 210 32, Fax. (0430) 2425 100

A M U R A N G

?Untuk Keadilan? P-29

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM ? 04/Amg/01/2015

a.

Terdakwa :

Nama Lengkap

:

VICKKI KOTUTUNG alias OIKE alias STANS

Tempat Lahir

:

Tenga

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun/ 18 Oktober 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Tengan Jaga VI Kecamatan Tenga

Kabupaten Minahasa Selatan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Tani

Pendidikan

:

SMP

b.

Penahanan

Penyidik

Perpanjangan JPU

Jaksa Penuntut Umum

:

:

:

Rutan, sejak tgl. 29-11-2014 s/d tgl. 18-12-2014

Sejak tgl. 19-12-2014 s/d tgl. 27-1-2015

Rutan sejak tgl. 28-1-2015 s/d tgl. 16-2-2015

c.

Dakwaan :

---------- Bahwa ia terdakwa VICKKI KOTUTUNG alias OIKE alias STANS pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Juli 2014 bertempat di Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;

Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RIFALDY WURARA alias FALDY mengakibatkan luka atau rasa sakit ;

---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa menghampiri saksi korban yang pada saat itu saksi korban sedang duduk dan tanpa sebab terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan terkepal kewajah saksi korban 1 (satu) kali.

---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIFALDY WURARA alias FALDY mengalami :

- Bengkak ukuran 2 x 1 cm dibawah mata kanan,

- Bengkak / luka robek ukuran 2 x 1 cm pada bibir atas.

- Kesimpulan tersebut disebabkan oleh : kekerasan tumpul.

sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 058/PKM-Tga/XII/2014 tanggal 3 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Limbert Lepa selaku Dokter Puskesmas ?Pingkan? Tenga (terlampir dalam berkas perkara).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

AMURANG, FEBRUARI 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

ADAM HOBIHI, SH

JAKSA MUDA NIP. 19550918 198903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya