|
---------- Bahwa ia terdakwa VICKKI KOTUTUNG alias OIKE alias STANS pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Juli 2014 bertempat di Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RIFALDY WURARA alias FALDY mengakibatkan luka atau rasa sakit ;
---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;
---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa menghampiri saksi korban yang pada saat itu saksi korban sedang duduk dan tanpa sebab terdakwa langsung memukul saksi korban dengan tangan terkepal kewajah saksi korban 1 (satu) kali.
---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIFALDY WURARA alias FALDY mengalami :
- Bengkak ukuran 2 x 1 cm dibawah mata kanan,
- Bengkak / luka robek ukuran 2 x 1 cm pada bibir atas.
- Kesimpulan tersebut disebabkan oleh : kekerasan tumpul.
sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 058/PKM-Tga/XII/2014 tanggal 3 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Limbert Lepa selaku Dokter Puskesmas ?Pingkan? Tenga (terlampir dalam berkas perkara).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
|