| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 215/Pdt.G/2026/PN Amr | 1.Fredy 2.GLADYS NIKITA LOLOWANG |
1.PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (DMT) 2.MAYA SANDRA SANGER 3.LOUIS ALOYSIUS KALALO 4.MAYA SANDRA SANGER ibu kandung yang menjalankan kekuasaan orang tua dari BENEDICKTUS KALALO 5.Henky Martinus Liwe |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 215/Pdt.G/2026/PN Amr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah mendirikan tower tanpa terlebih dahulu meminta ijin kepada Penggugat I dan II serta warga radius tertentu(75%) yang berdekatan adalah perbuatan melawan hukum 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat II bersama dengan Tergugat III dan Tergugat IV telah menyewakan tanah miliknya kepada Tergugat I bahkan selanjutnya memberikan waktu 4. perpanjangan sewa kepada Tergugat I guna mendirikan Tower tanpa memikirkan kepentingan hak kenyamanan dalam bermukim/bertempat tinggal yang diketahui seharusnya terlebih dahulu harus memperoleh ijin dari warga radius terdekat yang salah satu warga di radius terdekat adalah Penggugat I dan Penggugat II yang berdekatan adalah merupakan perbuatan Melawan hukum. 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat V yang telah memanipulasi data warga radius terdekat seakan-akan adalah benar warga radius terdekat padahal nyatanya hanya diambil dari warga kampung lain yang jarak antara tower dengan warga adalah kurang lebih 1 kilo adalah perbuatan melawan hukum 6. Menghukum Tergugat I untuk mencabut / memindahkan tower miliknya dan tidak mendirikan kembali tower miliknya pada lahan milik Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II bersama dengan Tergugat III dan Tergugat IV yang telah semena-mena menyewakan tanah miliknya kepada Tergugat I yang diketahui olehnya akan dipakai mendirikan tower tanpa mendapatkan Ijin dari Para Penggugat atau warga radius tertentu yang berdekatan sehingga Penggugat I dan Penggugat II mengalami kerugian besar dalam mengurus permasalahan ini, hal mana Penggugat I dan Penggugat II harus mengeluarkan biaya penyelesaian masalah ini dengan menyewa jasa Pengacara, serta biaya-biaya lainnya. yang jika dapat diperhitungkan adalah sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 8. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Amurang terhadap perkara a-quo; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
