Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Amr Ridha Maharanika Shandy, S.H. YOHANES JANUR SITUMORANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-871/P.1.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ridha Maharanika Shandy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES JANUR SITUMORANG[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Deny Sumolang SH, MHYOHANES JANUR SITUMORANG
Dakwaan

——Bahwa ia terdakwa YOHANES JANUR SITUMORANG, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban ARSAD ANIS di Desa Tiniawangko Jaga IV, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban ARSAD ANIS, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa berada di Desa Tiniawangko, Kecamatan Sinonsayang dan pada saat itu Terdakwa berkeliling disekitar rumah-rumah warga. Kemudian Terdakwa mendekati rumah saksi korban ARSAD ANIS, lalu mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut, dan setelah merasa keadaan sekitar aman serta rumah dalam keadaan sepi, sekitar pukul 21.30 WITA timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi korban. Selanjutnya Terdakwa menuju ke bagian jendela rumah saksi korban, lalu mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan besi plat kecil hingga jendela terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui jendela tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa masuk ke ruangan dalam rumah kemudian menuju kamar saksi korban kemudian membuka pintu kamar yang dalam keadaan tidak terkunci, lalu Terdakwa mendekati tas yang berada di atas meja di samping lemari dan mengambil uang tunai yang berada di dalam tas tersebut sejumlah Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi korban.
  • Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa keluar dari rumah korban, kemudian di luar rumah korban Terdakwa mengambil tas plastik warna putih dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas plastik dimaksud, selanjutnya Terdakwa mengambil uang sebesar Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya masih berada dalam tas plastik tersebut, lalu Terdakwa berjalan ke arah selokan air di belakang rumah korban dan membuang tas plastik yang berisi sisa uang tersebut ke dalam selokan.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pulang ke rumah, dan uang sebesar Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa tersebut kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. Bahwa saat dilakukan penyitaan masih ditemukan sisa uang tunai sebesar Rp10.000, (sepuluh ribu rupiah), masing-masing berupa 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah), yang kemudian disita sebagai barang bukti;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban ARSAD ANIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah).

——Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ————————————————————————————

Pihak Dipublikasikan Ya