INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.B/2024/PN Amr | MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. | RILKANDI KEMBAU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 79/Pid.B/2024/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2450/P.1.16/Eoh.2/10/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RILKANDI KEMBAU, pada hari Minggu tanggal 09 Juni pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di jalan puncak switly Desa Paslaten Satu Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.----------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |