Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Amr 1.Ridha Maharanika Shandy, S.H.
2.TIAR YUSTIANNO
SARAH KARAMOY PONTOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-986/P.1.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ridha Maharanika Shandy, S.H.
2TIAR YUSTIANNO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARAH KARAMOY PONTOH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wita atau pada waktu lain di bulan Januari 2026 bertempat di Desa Pakuweru Utara, Kec. Tenga, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di halaman rumah Pr. SUSAN KARAMOY atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan Penganiayaan”,  perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap Saksi Korban ROSALIA ANGGREINE TORONGKAN dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sesuai waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi MEYDIE SUSTY ROBOT datang ke rumah Saksi Korban lalu mengajak Saksi Korban untuk menemani Saksi MEYDIE SUSTY ROBOT pergi ke rumah Terdakwa untuk mengklarifikasi cerita yang di sebarkan oleh Terdakwa tentang hubungan terlarang antara suami dari Saksi MEYDIE SUSTY ROBOT (Lk.STENLY TAMPI) dengan seorang Perempuan yang bekerja di Weda Maluku Utara. Ketika Saksi Korban dan Saksi MEYDIE SUSTY ROBOT tiba di rumah Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi MEYDIE SUSTY ROBOT disambut dengan baik oleh Terdakwa, namun pada saat Saksi Korban dan Saksi MEYDIE SUSTY ROBOT menanyakan tentang masalah  perselingkuhan tersebut, Terdakwa menyangkal cerita tersebut dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menceritakan hal tersebut sehingga percakapan antara Saksi Korban dan Saksi MEYDIE SUSTY ROBOT dan Terdakwa semakin memanas hingga terjadi adu mulut sampai tiba-tiba Terdakwa yang saat itu sedang memegang sapu lantai langsung memukul Saksi Korban dengan menggunakan sapu lantai yang dipegang oleh Terdakwa menggunakan kedua tangannya sehinga mengenai bagian tengah kepala Saksi Korban yang langsung terjatuh dan meringis kesakitan. Tidak lama setelah itu, Saksi Korban dilarikan ke Rumah Sakit Kalooran Amurang untuk mendapat perawatan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami cedera pada bagian kepala sebagaimana dikuatkan oleh Visum Et Repertum No. 0233/VER/03/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SELLY ALVIONITA, yang menerangkan pada area kepala tampak daerah kulit kepala bagian tengah belakang terdapat area kemerahan dan benjolan atau pembengkakan dan pada area dekat dahi alis tampak kemerahan, sedikit bengkak yang disebabkan oleh luka tumpul.
Pihak Dipublikasikan Ya