Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Amr Herol Loho, S.Kom PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat : Gedung BRI 1,Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46, akarta 10210, Indonesia Cq Bank BRI KCP Amurang, Minahasa Selatan, North Sulawesi, 95957, Alamat : Kompleks Pertokoan Amurang Lingkungan IV, Uwuran Satu, Kec. Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95442, Indonesia; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 89.924.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat sebesar :

Kerugian Materiil :

 

  • Potongan angsuran tanggal 25-09-2023, sejumlah : Rp 1.880.000.00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Potongan angsuran tanggal 23-10-2023, sejumlah : Rp 1.225.000.00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Oktober, uang duka sudah tidak bisa ditarik karena saldo tidak mencukupi, sejumlah : Rp 1.900.000.00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  • 29-02-2024 untuk penggantian uang duka, sebesar : Rp 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Juni 2023 sampai dengan April 2024, dengan perincian 11 X Rp 6.401.800.00 = Rp 70.419.000.00 (tujuh puluh juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah). Catatan : Sebenarnya Penggugat telah berusaha melunasi dengan penawaran penambahan 3 bulan angsuran akan tetapi Tergugat menolak dan meminta sebanyak 5 bulan angsuran;
  • September 2023 sampai dengan April 2024, dengan perincian 7 X Rp 1.900.000.00 = Rp 13.300.000.00 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah). Catatan : Angsuran lain yakni asuransi Alianz sudah tidak bisa dibayarkan karena dampak terhadap penolakan pelunasan pinjaman kredit sehingga Penggugat membayar extra 2 pelunasan kredit;

 

Total kerugian Materiil, sejumlah : Rp 89.924.000.00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tidak membebani Penggugat dalam hal pelunasan hutang dengan biaya penalty berapapun;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak