Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
109/Pdt.G/2025/PN Amr VONNY SANGARI 1.DEBBY KAAT
2.HERMAN PALIT,S.Pi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Minggu, 06 Jul. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa kepemilikan yang sah atas tanah yang terletak di Desa Tompaso Baru II Kecamatan Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan adalah milik PENGGUGAT yaitu Vonny Sangari;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan untuk memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor 00433 tanah seluas 944 M2  tercatat nama pemegang hak adalah DEBBY KAAT(TERGUGAT I)  yang terletak di Desa Tompaso Baru II Kecamatan Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan;
  4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan  mengalihkan kepemilikan tanah milik PENGGUGAT menjadi tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00433 tercatat nama pemegang hak adalah DEBBY KAAT(TERGUGAT I) tanpa melalui prosedur hukum yang benar;;
  5. Menghukum TERGUGAT I agar mengembalikan dan atau menyerahkan tanah seluas 944 M2  tercatat nama pemegang hak milik adalah DEBBY KAAT(TERGUGAT I)  yang terletak di Desa Tompaso Baru II Kecamatan Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.550.000.000.,(lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
  7. Menghukum kepada TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.50.000.000.,(lima puluh juta rupiah) ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tompaso Baru II Kecamatan Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan, Sertifikat Hak Milik Nomor 00433 tanah seluas 944 M2  tercatat nama pemegang hak adalah DEBBY KAAT(TERGUGAT I)

 

  1.  

Apabila Pengadilan Negeri Amurang berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak