Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2026/PN Amr 1.Jeri Rengki Tompunu
2.Jelty Welang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jeri Rengki Tompunu
2Jelty Welang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang untuk memberikan putusan sebagai berikut: 

PETITUM 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. 
  2. Menetapkan pencabutan kekuasaan orang tua dari Refrain Latung terhadap anak-anaknya yang bernama Alchrister dan Alchayli. 
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatatkan perubahan status ini pada Akte Kelahiran anak-anak tersebut. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak