Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2025/PN Amr | Gratia A Sirvi Pondaag, S.H | RIFAL PINATIK Alias KULUT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1512/P.1.16/Eoh.1/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | Bahwa TERDAKWA RIFAL PINATIK alias KULUT pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Desa Kumelembuai Satu Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan Penganiayaan terhadap para saksi korban STEPHENSON ROBOT perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Kesimpulan Luka atau kelainan yang didapatkan pada korban ini disebabkan oleh karena persentuhan dengan kekerasan tumpul hal ini tidak mendatangkan penyakit/halangan untuk menjalankan jabatan/pekerjaannya.
----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |