Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.B/2025/PN Amr | Gratia A Sirvi Pondaag, S.H | YANCE SORONGAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 61/Pid.B/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1388/P.1.16/Eoh.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa YANCE SORONGAN, pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di lorong Paving Tambelang, Desa Tambelang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit atau luka”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada tempat tersebut diatas, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 pukul 23.00 WITA, Terdakwa sedang memperhatikan sekumpulan orang yang sedang bermain kartu remi di bangsal acara kedukaan yang sudah sejak sore hari minum minuman keras. Kemudian Para Saksi korban bersama dengan kumpulan orang tersebut sudah mabuk. Terdakwa masih memperhatikan sekumpulan orang yang sedang bermain kartu remi di bangsal tersebut. Setelah minuman keras habis, para Saksi korban hendak pulang ke rumah masing-masing. - Bahwa sekitar waktu tersebut diatas, selanjutnya lelaki DAMI RUMENGAN memanggil Terdakwa untuk pulang ke rumah Terdakwa yang posisinya berdekatan dengan bangsal tersebut. Kemudian Para Saksi korban dan Saksi HILKIA KALALO hendak pulang ke rumah mereka dengan berjalan kaki melewati rumah Terdakwa. Terdakwa masuk ke dalam rumah, mengambil parang di dapur dan keluar membawa parang tersebut, Pada saat Terdakwa melihat Para Saksi korban dan Saksi HILKIA KALALO, Terdakwa mengarahkan parang yang dipegangnya tersebut dan mengena bagian kepala Saksi korban JEASTIO PAULUS DOMINIKUS LIWE alias TIO sehingga Saksi korban JEASTIO PAULUS DOMINIKUS LIWE alias TIO terjatuh dan berusaha berdiri kemudian melarikan diri. Saksi HILKIA KALALO juga berusaha melarikan diri dan Terdakwa berusaha mengejar Saksi korban JEASTIO PAULUS DOMINIKUS LIWE alias TIO dan Saksi HILKIA KALALO. Pada saat Saksi WANLI LEGI melihat perisitiwa kejar-kejaran tersebut, Saksi korban WANLI LEGI menendang Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh. Setelah itu Terdakwa mengayunkan parangnya ke arah Saksi korban WANLI LEGI mengena di bagian lengan sebelah kanan. Kemudian Saksi korban WANLI LEGI memanggil Saksi HILKIA KALALO hingga Saksi HILKIA KALALO datang menolong Saksi korban WANLI LEGI, membawa Saksi korban JEASTIO PAULUS DOMINIKUS LIWE alias TIO dan Saksi korban WANLI LEGI ke rumah Sakit. Kemudian ibu terdakwa datang untuk menghentikan Terdakwa dan mengantar Terdakwa untuk kembali pulang ke rumah. - Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban menggunakan Sebilah parang dengan panjang keseluruhan 71 (tujuh puluh satu) centimeter dengan ciri-ciri bilah parang terbuat dari besi dengan panjang bilah parang 53 (lima puluh tiga) centimeter. Lebar bilah parang 5 (lima) centimeter. Tajam salah satu sisi. Gagang parang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 18 (delapan belas) centimeter. Lebar gagang pada bagian pangkal 6 (enam) centimeter dan lebar pada ujung gagang 5 (lima) centimeter. Pada gagang parang terlilit secara teratur karet warna hitam dan antara bilah parang dengan gagang terdapat kleng (gelang) besi. - Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi korban JEASTIO LIWE mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 204/RSC/SK-VER/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ivander A Supit selaku dokter pemeriksa pada RS Cantia Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan:
Kesimpulan: Pada tubuh korban ditemukan luka robek di tangan sebelah kiri dan kepala akibat terkena benda tajam.
Kesimpulan: Pada tubuh korban ditemukan luka robek di tangan sebelah kanan akibat terkena benda tajam. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |