Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Amr HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H CHRISTIANO ISRAEL KOWAL Alias INO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/P.1.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------   Bahwa ia Terdakwa CHRISTIANO ISRAEL KOWAL Alias INO pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Desa Suluun IV Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di dalam bangsal duka rumah Keluarga Runtuwene - Tumbel atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

-      Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat Saksi Korban Miracle Jonathan Tambuwun Alias Ekel bersama dengan Saksi Fander Rauan, Saksi Karly Langi dan Terdakwa serta beberapa warga masyarakat sedang duduk bersantai sambil mengkonsumsi minuman beralkohol di dalam bangsal kedukaan, tiba - tiba datang Terdakwa mendekati Saksi Korban lalu menarik tangan Saksi Korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya yang terkepal ke wajah Saksi Korban tepatnya di bagian mulut hingga mengeluarkan darah dan membuat Saksi Korban langsung terjatuh dan pingsan, setelah itu Terdakwa menginjak injak tubuh Saksi Korban dengan kaki kanannya secara berulang kali, melihat Saksi Korban pingsan dan tidak bergerak, Terdakwa pun langsung melarikan diri dan pergi meninggalkan tempat tersebut.

-      Mengetahui kejadian dimaksud, Saksi Fander Rauan bersama dengan Saksi Karly Langi serta dibantu beberapa orang warga yang berada dilokasi kejadian langsung menghubungi Saksi Toni Youfri Tambuwun yang merupakan ayah Saksi Korban, kemudian secara bersama - sama membawa Saksi Korban ke RSU GMIM Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis.

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Miracle Jonathan Tambuwun Alias Ekel mengalami luka lecet di bibir atas dan luka lecet di pinggang kiri, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1129 / VER / 03 / II / 2025 tanggal 20 Februari 2025, yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Deni R. Marpaung selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum GMIM Kalooran Amurang

 

----------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya