- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah sesuai Surat Berita acara Pengukuran Tanah atas nama Ready J. Ratag seluas 756,65 M2 terdaftar dalam buku Register No.: 384 Folio No.: 127 Tahun 2016 di Desa Suluun I Jaga I Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jopie Tambuwun dan Albert Rauan
Sebelah Timur berbatasan dengan Denny Malalangi
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa Suluun Satu (Jalan Kasop)
Sebelah Barat berbatasan dengan Seplin Sumual dan Marthen Rantung;
Yang didalamnya berisi 1 (satu) buah rumah Permanen dan beberapa tanaman buah-buahan dan tanaman bunga-bunga.
Adalah sah milik Pengugat dan suami Penggugat Ready J. Ratag;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II, yang telah menyerobot dan masuk secara paksa serta merusak beberapa fasilitas rumah dan tanaman di halaman rumah Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang telah memanipulasi isi dari blanko Surat Pernyataan kosong yang ditandatangani Penggugat dan suami Penggugat READY J. RATAG sebagai Jaminan Tambahan sehingga menerangkan seolah-olah obyek sengketa perkara a-quo sudah dijual oleh Penggugat dan suami Penggugat Ready J. Ratag kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Surat Berita acara Pengukuran Tanah atas nama Ready J. Ratag seluas 756,65 M2 terdaftar dalam buku Register No.: 384 Folio No.: 127 Tahun 2016 di Desa Suluun Satu Jaga I Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan immateril dalam bentuk uang tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 767.250.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (Satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang turut serta atau mendapat hak daripadanya agar menghentikan gangguan atas obyek sengketa untuk digunakan Penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa hambatan dan gangguan dalam bentuk apapun;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |