Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. GRACIO TAMBANUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1498/P.1.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa GRACIO TAMBANUA Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di pekarangan atau halaman rumah Saksi Korban JESSE J. PANDEIROT tepatnya di Kelurahan Pondang Lingkungan IX, Kec. Amurang Timur, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  terhadap sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX KING berwarna Biru dengan Nomor Rangka MH3UG0750PK146027 dan Nomor Mesin G3E6E0686426 milik Saksi Korban JESSE J. PANDEIROT, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

     Pada waktu dan tempat tersebut, awalnya sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa keluar dari rumah di Desa Ongkaw Jaga IX, Kec. Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan hendak ke kota Manado untuk mengembalikan pakaian teman Terdakwa yang sempat Terdakwa pinjam. Kemudian dari Desa Ongkaw Terdakwa mendapat tumpangan di jalan dari kendaraan mobil yang akan ke arah amurang. Setibanya di amurang, mobil yang Terdakwa tumpangi berhenti di depan Hotel Sutan Raja karena sopir dari mobil tersebut hendak ingin beristirahat. Kemudian dari depan Hotel Sutan Raja Terdakwa berjalan kaki ke arah kota Manado untuk mencari tumpangan dari kendaraan lain yang akan ke arah kota Manado. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita pada saat Terdakwa sedang berjalan tepatnya di Kelurahan Pondang, Terdakwa melihat satu kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King berwarna biru yang sedang terparkir di halaman rumah dengan kunci motor yang masih tergantung. Sehingga Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya dan menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa langsung mengendarainya menuju kota Manado. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Malalayang kemudian dibawa oleh Tim Opsnal Buser Polres Minahasa Selatan untuk diamankan.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. -------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa GRACIO TAMBANUA Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di pekarangan atau halaman rumah Saksi Korban JESSE J. PANDEIROT tepatnya di Kelurahan Pondang Lingkungan IX, Kec. Amurang Timur, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Pencurian terhadap sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX KING berwarna Biru dengan Nomor Rangka MH3UG0750PK146027 dan Nomor Mesin G3E6E0686426 milik Saksi Korban JESSE J. PANDEIROT, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

     Pada waktu dan tempat tersebut, awalnya sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa keluar dari rumah di Desa Ongkaw Jaga IX, Kec. Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan hendak ke kota Manado untuk mengembalikan pakaian teman Terdakwa yang sempat Terdakwa pinjam. Kemudian dari Desa Ongkaw Terdakwa mendapat tumpangan di jalan dari kendaraan mobil yang akan ke arah amurang. Setibanya di amurang, mobil yang Terdakwa tumpangi berhenti di depan Hotel Sutan Raja karena sopir dari mobil tersebut hendak ingin beristirahat. Kemudian dari depan Hotel Sutan Raja Terdakwa berjalan kaki ke arah kota Manado untuk mencari tumpangan dari kendaraan lain yang akan ke arah kota Manado. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita pada saat Terdakwa sedang berjalan tepatnya di Kelurahan Pondang, Terdakwa melihat satu kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King berwarna biru yang sedang terparkir di halaman rumah dengan kunci motor yang masih tergantung. Sehingga Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya dan menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa langsung mengendarainya menuju kota Manado. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Malalayang kemudian dibawa oleh Tim Opsnal Buser Polres Minahasa Selatan untuk diamankan.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya