Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa ia Terdakwa FRETS BEATS SUMARAB, pada hari Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jalan Kebun Mangindaan Lopana, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Korban FENDRY MANGIMPIS, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Korban bersama dengan Saksi FIANE SANGER (Isteri Saksi Korban) dan Saksi ANNA DEEN (Ibu Saksi Korban yang merupakan pacar Terdakwa) pergi ke rumah Terdakwa di Jalan Kebun Mangindaan Lopana, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan untuk mengambil sepeda motor milik Saksi ANNA DEEN yang dibawa oleh Terdakwa. Namun saat ditanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan motor Saksi ANNA DEEN, Terdakwa mengatakan bahwa motor tersebut telah dijual oleh Terdakwa. Selanjutnya terjadi adu mulut antara Terdakwa dan para Saksi. Kemudian Terdakwa langsung mengambil kayu dan mencoba memukul Saksi ANNA DEEN namun ditangkis oleh Saksi ANNA DEEN. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah sekop yang ada di rumah Terdakwa dan mengayunkan sekop Tersebut ke arah Saksi Korban secara berulang kali mengena pada bagian bibir bagian atas, tangan kanan bagian pergelangan, dan pinggang bagian kiri sehingga mengakibatkan Saksi Korban luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 2505/VER/03/2025 tertanggal 22 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit GMIM KALOORAN oleh dokter pemeriksa dr. WINNY GEORGE RINDO RINDO. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Bibir bagian atas terdapat luka robek ukuran tiga centimeter kali empat centimeter koma perdarahan aktif positif koma tembus positif;
- Bagian tangan kanan luka robek ukuran tiga centimeter kali enam centimeter melingkar koma tepi tajam koma dasar otot;
- Bagian perut bawah sebelah kiri terdapat luka robek ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter dasar otot.
Kesimpulan: Diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian)
Kesimpulan tersebut disebabkan oleh: luka tajam;
- Bahwa setelah peristiwa tersebut Saksi Korban belum dapat bekerja sebagaimana biasanya diakibatkan luka yang dialami Saksi Korban sampai dengan saat ini.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---------- Bahwa ia Terdakwa FRETS BEATS SUMARAB, pada hari Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jalan Kebun Mangindaan Lopana, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban FENDRY MANGIMPIS, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Korban bersama dengan Saksi FIANE SANGER (Isteri Saksi Korban) dan Saksi ANNA DEEN (Ibu Saksi Korban yang merupakan pacar Terdakwa) pergi ke rumah Terdakwa di Jalan Kebun Mangindaan Lopana, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan untuk mengambil sepeda motor milik Saksi ANNA DEEN yang dibawa oleh Terdakwa. Namun saat ditanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan motor Saksi ANNA DEEN, Terdakwa mengatakan bahwa motor tersebut telah dijual oleh Terdakwa. Selanjutnya terjadi adu mulut antara Terdakwa dan para Saksi. Kemudian Terdakwa langsung mengambil kayu dan mencoba memukul Saksi ANNA DEEN namun ditangkis oleh Saksi ANNA DEEN. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah sekop yang ada di rumah Terdakwa dan mengayunkan sekop Tersebut ke arah Saksi Korban secara berulang kali mengena pada bagian bibir bagian atas, tangan kanan bagian pergelangan, dan pinggang bagian kiri sehingga mengakibatkan Saksi Korban luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 2505/VER/03/2025 tertanggal 22 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit GMIM KALOORAN oleh dokter pemeriksa dr. WINNY GEORGE RINDO RINDO. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Bibir bagian atas terdapat luka robek ukuran tiga centimeter kali empat centimeter koma perdarahan aktif positif koma tembus positif;
- Bagian tangan kanan luka robek ukuran tiga centimeter kali enam centimeter melingkar koma tepi tajam koma dasar otot;
- Bagian perut bawah sebelah kiri terdapat luka robek ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter dasar otot.
Kesimpulan: Diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian)
Kesimpulan tersebut disebabkan oleh: luka tajam;
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |