Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2019/PN Amr TIRA AGUSTINA, SH.MH YOSIA YEREMIA KAWENGIAN ALIAS YOSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2019/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-395/P.1.16/Euh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TIRA AGUSTINA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSIA YEREMIA KAWENGIAN ALIAS YOSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa YOSIA YEREMIA KAWENGIAN Alias YOSI, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekitar jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan dan di Desa Pinasungkulan Utara Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

-   Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan ketentuan, hendak mengantar temannya yakni Saksi FALEN MANTIRI pulang di Desa Sinisir dengan mengemudikan kendaraan roda empat merk Daihatsu Grand Max Pick Up DB 8161 BH warna silver, saat di perjalanan tepatnya di depan Gereja Katholik Santamaria di jalan umum Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, di depan kendaraan yang Terdakwa kemudikan bergerak kendaraan roda empat jenis Honda HRV warna merah DB 1458 EH yang bergerak searah di depan Terdakwa, kemudian dengan kecepatan tinggi Terdakwa melambung kendaraan tersebut, namun pada saat melambung, Terdakwa tidak membunyikan klakson untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lainnya lalu kendaraan Terdakwa menabrak pejalan kaki korban ROYKE JOIKE KARINDA yang hendak menyeberang jalan dan berada di bahu jalan sebelah kanan dari arah Desa Guaan menuju arah Desa Sinisir sehingga korban ROYKE JOIKE KARINDA jatuh di bahu jalan sebelan kanan dalam posisi telungkup, namun Terdakwa tidak berhenti melainkan karena merasa panik dan takut lalu Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju arah Desa Pinansungkulan, kemudian sekitar jam 21.45 wita ketika memasuki jalan umum Desa Pinasungkulan Utara Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di depan Gereja GMIM Imanueal Pinasungkulan Utara, Terdakwa yang mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi tidak memperhatikan ada kendaraan lain yang bergerak di depannya sehingga kendaraan yang Terdakwa kemudikan menabrak dari arah belakang kendaraan roda dua jenis Honda Supra tanpa pelat nomor Polisi yang bergerak searah di depan Terdakwa yakni dari arah Desa Sinisir menuju arah Desa Pinasungkulan yang dikemudikan oleh korban FIANE MARLIN KARISOH sehingga korban FIANE MARLIN KARISOH jatuh di bahu jalan sebelah kiri dari arah Desa Pinasungkulan menuju arah Desa Makaaruyen, akan tetapi Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya melainkan terus bergerak menuju Amurang untuk mengamankan diri;

 

 -  Akibat kelalaian Terdakwa, korban ROYKE JOIKE KARINDA dan korban FIANE MARLIN KARISOH mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum dan Surat Kematian masing-masing sebagai berikut:

 

     Visum et Repertum Nomor: 001/388/PKM-MDG/VER/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 An. ROY KARINDA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Shintia F. Mamoto, dokter pemeriksa pada Puskesmas Modoinding, dengan hasil pemeriksaan:

  • Ditemukan penderita dalam keadaan meninggal koma dan mengalami luka memar di bagian belakang leher koma keluar darah dari hidung dan telinga titik;

Kesimpulan: kekerasan akibat benda tumpul titik.

 

Surat Keterangan Kematian No: 371/SKK/DS/VI-2019 tanggal 17 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Hukum Tua Diane M. Taga, SE yang menerangkan bahwa ROYKE JOKE KARINDA telah meninggal dunia di Desa Sinisir Kec. Modoinding pada tanggal Enam belas bulan Juni tahun 2019.

 

 

     Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/766/VII/2019 tanggal 17 Juni 2019 An. FIANE KARISOH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Made Bimantara, dokter pemeriksa pada RSUD Kota Kotamobagu, dengan hasil pemeriksaan:

  • Korban dalam keadaan tidak sadar;
  • Pada korban didapatkan;
  1. Kepala:
  • Terdapat beberapa luka lecet di bagian dahi kiri atas berukuran dua kali nol koma lima dan nol koma lima kali nol koma satu;
  • Terdapat luka memar di bagian atas kepala sebelah kanan berukuran dua kali dua belas sentimeter;
  • Luka lecet di samping mata kiri berukuran dua koma lima kali dua koma lima sentimeter;
  • Terdapat luka lecet di atas kelopak mata sebelah kiri berukuran satu koma lima kali nol koma lima sentimeter;
  • Terdapat luka lecet di bawah mata kiri berukuran dua kali satu koma lima sentimeter;
  • Terdapat luka lecet di samping hidung sebelah kanan berukurantiga koma lima kali satu koma lima sentimeter;
  • Terdapat luka lecet di bagian pipi kiri berukuran satu koma lima kali nol koma lima sentimeter;
  • Terdapat luka lecet di bagian pipi kanan dekat telinga berukuran tiga kali enam sentimeter;
  1. Leher: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan titik.
  2. Bahu: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan titik.
  3. Dada: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan titik.
  4. Perut: Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan titik.
  5. Punggung: Terdapat luka lecet di bagian punggung bawah berukuran tiga kali satu koma lima sentimeter.
  6. Pinggang:
  • Terdapat luka lecet di bagian pinggang belakang berukuran empat kali nol koma lima sentimeter;
  • Terdapat luka lecet di bagian pinggang sebelah kanan berukuran sepuluh kali enam sentimeter;
  1. Bokong; Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan titik
  2. Anggota gerak atas:
  • Terdapat luka lecet di bagian siku kanan berukuran dua kali satu koma lima sentimeter;
  • Terdapat beberapa luka lecet di bagian tangan kanan berukuran satu koma lima kali satu koma lima koma satu kali satu koma lima koma satu kali satu dan nol koma lima kali nol kom,a dua sentimeter;
  1. Anggota gerak bawah:
  • Terdapat luka lecet di bagian paha kiri tengah berukuran satu koma lima kali nol koma lima sentimeter;
  • Terdapat luka lecet di bagian lutut kiri berukuran dua kali satu koma lima sentimeter;
  • Terdapat luka lebam berwarna kebiruan di betis kiri sebelah luar berukuran sebelas kali lima sentimeter;
  • Terdapat beberapa luka lecet di bagian betis kiri sebelah luar berukuran delapan kali nol koma lima koma dua kali nol koma lima dan dua kali nol koma dua sentimeter;
  • Terdapat luka lecet di bagian kaki kiri berukuran sepuluh kali lima sentimeter;
  • Terdapat luka lecet di jari kelingking kaki kiri berukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter;
  • Terdapat luka lebam berwarna kebiruan di bagian lutut kiri sebelah dalam berukuran empat belas kali tiga sentimeter;
  • Terdapat luka robek di bagian tumit kaki kanan berukuran empat koma lima kali satu sentimeter;
  • Terdapat luka robek di bagian tumit kaki kiri berukuran tiga kali satu koma lima sentimeter;
  • Terdapat luka lecet di kaki kiri di bagian mata kaki berukuran Sembilan kali dua sentimeter;

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa BEBERAPA LUKA tersebut disebabkan oleh PERSENTUHAN KERAS DENGAN BENDA TUMPUL titik.

 

Surat Keterangan Kematian No: 02/SKM/PINUT/VI-2019 tanggal 17 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Hukum Tua Rosje C. Wagey, SE yang menerangkan bahwa FIANE KARISOH telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2019.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya