Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Amr HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H ANDREAS LELA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/P.1.16/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ANDREAS LELA, pada hari Kamis tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS memberhentikan mobil Rambo milik Terdakwa yang sedang mengangkut kelapa dari perkebunan lindam wilayah Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan milik orang tua Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS, dimana saat itu Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS memberitahukan bahwa saat ini giliran Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS yang berhak untuk mengambil buah kelapa di perkebunan Lindam, akan tetapi Terdakwa tibatiba marah kepada Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS saat melihat Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS menegur orang tua Terdakwa dan saat itu sempat bersitegang/beradu mulut dengan orang tua Terdakwa, lalu Terdakwa turun dan mengambil sebilah parang (Badung) terbuat dari besi tajam pada salah satu sisi,

 

dengan Panjang keseluruhan 55 cm, Panjang bilah parang 38,5 cm lebar 7 cm gagang terbuat dari kayu dengan Panjang gagang 12,5 cm yang diselipkan di pinggang dan mengejar Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS sambil berkata “kita mo potong pa ngana”  (saya mau potong kamu) melihat hal tersebut Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS spontan lari untuk menyelamatkan diri.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki membawa dan menggunakan parang (Badung) tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ANDREAS LELA, pada hari Kamis tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS memberhentikan mobil Rambo milik Terdakwa yang sedang mengangkut kelapa dari perkebunan lindam wilayah Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan milik orang tua Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS, dimana saat itu Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS memberitahukan bahwa saat ini giliran Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS yang berhak untuk mengambil buah kelapa di perkebunan Lindam, akan tetapi Terdakwa tibatiba marah kepada Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS saat Terdakwa melihat Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS menegur orang tua Terdakwa dan saat itu sempat bersitegang/beradu mulut dengan orang tua Terdakwa, lalu Terdakwa turun dan mengambil sebilah parang (Badung) yang diselipkan di pinggang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya kemudian mengangkat keatas lalu berlari mengejar Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS dengan berteriak “kita mo potong pa ngana”  (saya mau potong kamu) melihat hal tersebut Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS spontan lari untuk menyelamatkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS merasa takut dan trauma.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya