pada hari kamis tanggaL 23 MARET 2017 PUKUL 22.30 WITA bertempat dikecamatan tenga tepatnya di jalan trans sulawesi desa tawaan kecamatan tenga kabupaten minsel telah diamankan miras jenis captikus sebanyak 575 liter dengn rincian yang dikmas dalam plastik bening lalu dibungkus kedalam karung plastik berwarna putih dengan kapasitas tiaptiap karung sebanyak 25 liter dengan jumlah keseluruhan 25 karung atau sebanyak 50 galon yang akan di jual kembali kewarung warung di propinsi gorontalo tersangka atas nama Yuman Yusuf melanggar pasal 34 jo pasal 4 ayat (5) perda kabupaten mnsel no 7 tahun 2009 tentang retribusi ijin tempat penjualan dan penampungan minuman berakohol |