Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2015/PN Amr NIMAS AYU D. A, SH Terdakwa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kesusilaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1NIMAS AYU D. A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR PESIK Alias ALONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI AMURANG P - 29

? UNTUK KEADILAN ?

S U R A T - D A K W A A N

No.Reg.Perk : PDM- 07 /AMG/01/2015

A. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap : ISKANDAR PESIK Alias ALONG

Tempat lahir : Tumpaan

Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/ 06 Januari 1988

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Ds. Tumpaan Baru Jaga VIII Kec. Tumpaan Kab.Minsel

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Tukang

B. Penahanan :

- Penyidik

:

Rutan Polsek Tumpaan Sejak Tgl. 06 Oktober 2014 s/d

Tgl. 25 Oktober 2014

- Diperpanjang oleh

Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Tumpaan sejak Tgl. 26 Oktober 2014 s/d Tgl. 04 Desember 2014

- Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN Amurang

- Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN Amurang

- Jaksa Penuntut Umum

:

:

:

Rutan Polsek Tumpaan sejak Tgl. 05 Desember 2014 s/d Tgl. 03 Januari 2015.

Rutan Polres Minsel sejak tgl. 04 Januari 2015 s/d 02 Pebruari 2015

Rutan Amurang sejak tanggal 28 Januari 2015 s/d 16 Pebruari 2015

C. Dakwaan :

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu di tahun 2014, bertempat di dalam rumah terdakwa di Ds. Tumpaan Baru Jaga VIII Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurng yang berwenang mengadil dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul. Melakukan Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika saksi pergi ke rumah terdakwa dengn maksud untuk mengambul uang kembalian ojek dari adik terdakwa yaitu KAMAL PESIK sesampainya di rumah tersebut, saksi SAFA LAKORO bertemu dengagn terdakwa dan mengatakan bahwa adiknya tidak berada di rumah lalu terdakwa mempersilahkan saksi untuk duduk menunggu adik terdakwa tiba-tiba terdakwa mematikan lampu sehingga korban menangis karena gelap setelah itu terdakwa memeluk korban sambil memegang kemaluannya sebanyak 3 kali menggunakan tangan kanan terdakwa dan membawanya keluar serta memberikan uang kepada korban selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya dan menangis.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum No. 13-TU/PKM/TPN/2014 tanggal 16 April 2014 yang ditanda tangani oleh F.M LUCAS REMBAL dokter pada Puskesmas Kecamatan Tumpaan menyatakan bahwa saksi SAFA LAKORO dalam hasil pemeriksaaannya disebutkan ?Terdapat luka lecet pada daerah kelamin dan mulut liang sengama. Selaput dara utuh?.

  • Bahwa saat kejadian persetubuhan tersebut, korban APRIIA MANOY masih berumur ± 05 tahun yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tanggal 06 Mei 2013 yang didasarkan pada akta kelahiran Nomor 7110-LT-06052013-0020 bahwa saksi SAFA LAKORO lahir di Tumpaan pada tanggal 03 Oktober 2009.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-------------------------------------------------------------------------

Amurang, Januari 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

NIMAS AYU D.A,SH

AJUN JAKSA NIP.19860412208122001

Pihak Dipublikasikan Ya