Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.Sus/2025/PN Amr | HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H | ANDREAS LELA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1401/P.1.16/Eku.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa ANDREAS LELA, pada hari Kamis tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
dengan Panjang keseluruhan 55 cm, Panjang bilah parang 38,5 cm lebar 7 cm gagang terbuat dari kayu dengan Panjang gagang 12,5 cm yang diselipkan di pinggang dan mengejar Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS sambil berkata “kita mo potong pa ngana” (saya mau potong kamu) melihat hal tersebut Saksi Korban YOUTJE KUMAYAS spontan lari untuk menyelamatkan diri.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA Bahwa ia Terdakwa ANDREAS LELA, pada hari Kamis tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Jalan Trans Sulawesi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |