Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Amr SUCI KRESNA WAGEI Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon yang ditulis FRYNCO DENNIS MEWENGKANG diubah menjadi FRYNCO JEHEZKIEL WAGEI;
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatat tentang Perubahan nama tersebut pada Akta Kelahiran Nomor: 941/DKCS/2014 tertanggal 26 November 2014 dengan nama FRYNCO JEHEZKIEL WAGEI;
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak