Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Amr Gratia A Sirvi Pondaag, S.H RIFAL PINATIK Alias KULUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1512/P.1.16/Eoh.1/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa TERDAKWA RIFAL PINATIK alias KULUT pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Desa Kumelembuai Satu Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan Penganiayaan terhadap para saksi korban STEPHENSON ROBOT perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dan Saksi korban bertemu di bangsal rumah duka Kel. Saronsong-Pongantung. Pada saat itu Terdakwa dan beberapa anggota masyarakat sedang mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus hingga Terdakwa mabuk. Kemudian Terdakwa mendekati Saksi korban hingga posisi berada di samping tubuh Saksi korban yang saat itu sedang duduk, setelah itu Terdakwa memukul Saksi korban menggunakan tangan kiri Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengena di bagian wajah Saksi korban hingga Saksi korban terjatuh dan bibir serta hidung Saksi mengeluarkan darah. Kemudian pada saat Saksi korban terjatuh, Terdakwa melanjutkan pemukulan menggunakan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali mengena di bagian wajah Saksi korban. Setelah itu Saksi ELVIS LANGKAI langsung menolong Saksi korban serta Terdakwa diantarkan pulang oleh masyarakat yang berada di tempat kejadian tersebut. Kemudian Saksi korban yang mendengar saran Masyarakat setempat pergi melaporkan kejadian tersebut di Polsek Motoling.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi korban STEPHENSON ROBOT  mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 001/189/PKM-MOT/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Christia F. Kiling selaku dokter pemeriksa pada UPTD PUSKESMAS MOTOLING dengan hasil pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan:
  • Luka lecet di punggung kanan dengan ukuran kira-kira 3x3 centimeter
  • Luka lecet di bibir atas dalam bagian kanan dengan ukuran kira-kira 1x0,5 centimeter
  • Luka lecet di bibir atas dalam bagian kiri dengan ukuran kira-kira 0,5 x 0,5 centimeter
  • Luka lecet di bibir bawa dalam bawa dalam bagian tengah dengan ukuran kira-kira 1 x 0,5 centimeter
  • Luka lecet di siku lengan atas kanan dengan ukuran kira-kira 1x1 centimeter

 

Kesimpulan

Luka atau kelainan yang didapatkan pada korban ini disebabkan oleh karena persentuhan dengan kekerasan tumpul hal ini tidak mendatangkan penyakit/halangan untuk menjalankan jabatan/pekerjaannya.

 

            ----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya