Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. 1.MELDI KAWENGIAN
2.NOLDY BENNI KAWENGIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1511/P.1.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa I MELDI KAWENGIAN dan Terdakwa II NOLDY BENNI KAWENGIAN, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di rumah Kel. KAWENGIAN HONTONG di Desa Raanan Baru satu Jaga IV, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Saksi Korban YUNITA HONTONG perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

-   Berawal pada tempat dan waktu tersebut, Terdakwa I yang merasa emosi karena tanaman vanilli yang Terdakwa I tanam sejak 12 tahun lalu sudah dipotong kemudian juga tanaman jahe telah disemprot racun oleh saksi JHON SIMON KAWENGIAN (Suami Korban dan atau Saudara Kandung Para Terdakwa) pergi ke rumah dari Saksi JHON SIMON KAWENGIAN sambil membawa dodutu rica (kayu yang dipakai untuk menumbuk cabai) sambil membuka baju dan terjadi adu mulut antara Terdakwa I dan Saksi JHON SIMON KAWENGIAN dan Terdakwa I mengajak Saksi JHON SIMON KAWENGIAN untuk keluar dari rumah untuk Terdakwa I beri pelajaran namun Terdakwa I ditahan oleh Saksi Korban YUNITA HONTONG serta anak dari Saksi JHON SIMON KAWENGIAN dengan cara bergelantungan pada badan Terdakwa I sehingga Terdakwa I tidak bisa berbuat banyak kepada Saksi JHON SIMON KAWENGIAN. Pada saat tersebut Terdakwa I tetap bersikeras untuk memukul Saksi JHON SIMON KAWENGIAN sehingga ada tendangan dari Terdakwa I yang diarahkan kepada Saksi namun mengena di paha kiri dari Saksi Korban YUNITA HONTONG;

-   Bahwa Terdakwa II yang pada awalnya berada di rumahnya mendengar adanya keributan dari rumah Kel. KAWENGIAN HONTONG dan mendapati Terdakwa I  sedang beradu mulut dengan Saksi JHON SIMON KAWENGIAN sehingga Terdakwa II hendak ikut memukul Saksi JHON SIMON KAWENGIAN dan berusaha menerobos untuk masuk ke dalam rumah Kel. KAWENGIAN HONTONG namun ditahan oleh Saksi VIRGINIA KAWENGIAN dan Saksi Korban YUNITA HONTONG sehingga Terdakwa II terlibat aksi saling dorong dengan Saksi Korban YUNITA HONTONG yang mengakibatkan Saksi Korban terdorong dan jatuh sehingga lutut kanan Saksi Korban terantuk tanah dan terluka.

-   Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi Saksi Korban mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum No: 001/355/PKM-MOT/XI/2024 tertanggal 25 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Motoling dengan Dokter Pemeriksa dr. Christina F. Kling. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1.  Luka lebam warna biru keunguan di paha kiri dalam dengan ukuran 11x11 centimeter;

2.  Luka lecet warna kehitaman, sudah nampak jaringan garut di lutut kanan dengan ukuran:

-    1,5x1 centimeter;

-    3x1 centimeter.

     Kesimpulan :

     Luka atau kelainan yang di dapatkan pada Saksi Korban ini disebabkan oleh karena persentuhan dengan: Benda Tumpul.

     Hal ini tidak mendatangkan penyakit/halangan untuk menjalankan jabatan/pekerjaannya.

 

------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya