| Petitum Permohonan | 
 Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk seluruhnya ;   
 Menyatakan proses hukum dan Penetapan Tersangka kepada Pemohon adalah TIDAK SAH.   
 Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/115/XI/2017/Reskrim Tanggal 21 November 2017 yang dilakukan oleh Termohon I adalah TIDAK SAH ;   
 Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/86/XI/2017/Reskrim Tanggal 21 November 2017 yang dilakukan oleh Termohon I adalah TIDAK SAH ;   
 Menyatakan menurut hukum surat Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap an. Syarel Hendra Ampow Alias Cali, dkk Nomor : B-1596/R.1.17/Epp.1/10/2017 Tanggal 30 Oktober 2017  yang diterbitkan oleh Termohon I adalah TIDAK SAH.   
 Menyatakan menurut hukum tindakan Terrmohon I yang telah melimpahkan dan menyerahkan berkas, barang bukti dan Tersangka                           (P 22) kepada Termohon II adalah TIDAK SAH.   
 Menghukum Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara.   
 Menyatakan menurut hukum untuk merehabilitasi serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon    
 Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam praperadilan ini. |