Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2022/PN Amr 1.ROGER LAWRENCE VAN HERMANUS, SH
2.Hari Andi Sihombing,SH
CHERRY RORING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2022/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-137/P.1.16/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ROGER LAWRENCE VAN HERMANUS, SH
2Hari Andi Sihombing,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHERRY RORING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

----------Bahwa ia Terdakwa CHERRY RORING pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya di malam hari antara matahari terbenam sampai dengan terbit keesokan harinya, bertempat di rumah saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN yang beralamat di Desa Paslaten Jaga IV Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone jenis Iphone 7, uang tunai senilai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebuah kalung emas dengan berat 2 (dua) gram milik saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 di siang harinya Terdakwa CHERRY RORING datang  ke rumah  saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN yang beralamat di Desa Paslaten Jaga IV Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan untuk berbincang sambil menonton televisi dengan saksi OLGA WALINTUKAN (yang adalah orang tua saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN), kemudian setelah larut malam hari sekira pukul 19.30 WITA saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN pergi dari rumahnya menuju ke tempat peternakan babi milik keluarga mereka yang ada di ujung Desa Paslaten Satu untuk mejaga hewan ternak keluarga mereka, sehingga pada saat itu yang tinggal di rumah tersebut adalah saksi OLGA WALINTUKAN dan Terdakwa CHERRY RORING. Kemudian setelah hari mulai malam yaitu sekira pukul 21.00 WITA saksi OLGA WALINTUKAN mengatakan kepada Terdakwa CHERRY RORING “BA UNI JO NGANA , KITA SOMO PIGI TIDOR” (KAMU MENONTON SAJA, SAYA INGIN PERGI TIDUR). Setelah sekitar 15 (lima belas) menit saksi OLGA WALINTUKAN masuk ke kamarnya untuk tidur kemudian Terdakwa CHERRY RORING mulai memiliki niat untuk mengambil sesuatu barang berharga dari rumah tersebut, dan akhirnya Terdakwa mulai  masuk ke kamar saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN yang pada saat itu tidak terkunci lalu mengambil 1 (satu) buah handphone jenis Iphone 7, uang tunai senilai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebuah kalung emas dengan berat 2 (dua) gram dari lemari yang ada di dalam kamar tersebut dan setelah berhasil mengambil barang tersebut Terdakwa CHERRY RORING langsung keluar dari rumah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa CHERRY RORING yang mengambil 1 (satu) buah handphone jenis Iphone 7, uang tunai senilai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebuah kalung emas dengan berat 2 (dua) gram dari lemari yang ada di dalam kamar saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN yang beralamat di Desa Paslaten Jaga IV Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN maupun saksi OLGA WALINTUKAN.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa CHERRY RORING yang mengambil 1 (satu) buah handphone jenis Iphone 7, uang tunai senilai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebuah kalung emas dengan berat 2 (dua) gram dari lemari yang ada di dalam kamar saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN mengakibatkan saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN mengalami kerugian sekira Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana.

 

Subsidair

----------Bahwa ia Terdakwa CHERRY RORING pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei Tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di rumah saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN yang beralamat di Desa Paslaten Jaga IV Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone jenis Iphone 7, uang tunai senilai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebuah kalung emas dengan berat 2 (dua) gram milik saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 di siang harinya Terdakwa CHERRY RORING datang  ke rumah  saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN yang beralamat di Desa Paslaten Jaga IV Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan untuk berbincang sambil menonton televisi dengan saksi OLGA WALINTUKAN (yang adalah orang tua saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN), kemudian setelah larut malam hari sekira pukul 19.30 WITA saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN pergi dari rumahnya menuju ke tempat peternakan babi milik keluarga mereka yang ada di ujung Desa Paslaten Satu untuk mejaga hewan ternak keluarga mereka, sehingga pada saat itu yang tinggal di rumah tersebut adalah saksi OLGA WALINTUKAN dan Terdakwa CHERRY RORING. Kemudian setelah hari mulai malam yaitu sekira pukul 21.00 WITA saksi OLGA WALINTUKAN mengatakan kepada Terdakwa CHERRY RORING “BA UNI JO NGANA , KITA SOMO PIGI TIDOR” (KAMU MENONTON SAJA, SAYA INGIN PERGI TIDUR). Setelah sekitar 15 (lima belas) menit saksi OLGA WALINTUKAN masuk ke kamarnya untuk tidur kemudian Terdakwa CHERRY RORING mulai memiliki niat untuk mengambil sesuatu barang berharga dari rumah tersebut, dan akhirnya Terdakwa mulai  masuk ke kamar saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN yang pada saat itu tidak terkunci lalu mengambil 1 (satu) buah handphone jenis Iphone 7, uang tunai senilai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebuah kalung emas dengan berat 2 (dua) gram dari lemari yang ada di dalam kamar tersebut dan setelah berhasil mengambil barang tersebut Terdakwa CHERRY RORING langsung keluar dari rumah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa CHERRY RORING yang mengambil 1 (satu) buah handphone jenis Iphone 7, uang tunai senilai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebuah kalung emas dengan berat 2 (dua) gram dari lemari yang ada di dalam kamar saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN yang beralamat di Desa Paslaten Jaga IV Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN maupun saksi OLGA WALINTUKAN.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa CHERRY RORING yang mengambil 1 (satu) buah handphone jenis Iphone 7, uang tunai senilai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan sebuah kalung emas dengan berat 2 (dua) gram dari lemari yang ada di dalam kamar saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN mengakibatkan saksi STEVALEN QUINSY KOLOTEN mengalami kerugian sekira Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya