| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.B/2025/PN Amr | 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H 2.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H |
YODI KUMONTOY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan |
| Nomor Perkara | 76/Pid.B/2025/PN Amr |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1770/P.1.16/Eoh.2/10/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | KESATU :
---------- Bahwa ia Terdakwa YODI KUMONTOY pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Desa Lindangan Jaga I Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, Korban Roylen Mokalu bersama dengan Saksi Jerry Lampus dan teman - temannya saat itu sedang menghadiri acara pesta pernikahan seorang warga di Desa Lindangan Jaga I Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, hingga sekitar pukul 00.00 Wita setelah acara pesta pernikahan tersebut selesai, Korban dan teman - teman yang lainnya masih tetap bertahan sambil duduk santai menikmati minuman keras di sekitar pinggir jalan raya, kemudian sekitar pukul 01.30 hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 Terdakwa yang juga sudah dalam keadaan mabuk minuman keras datang dan masuk ke dalam tenda / bangsal pesta nikah tempat dimana Korban Roylen Mokalu dan Saksi Jerry Lampus serta teman - teman yang lainnya sedang minum, dan pada saat Terdakwa berjalan mengarah ke tempat duduk, tanpa sengaja kaki Terdakwa menyenggol botol minuman keras hingga membuat minuman tersebut tumpah ke tanah, dimana pada saat itu Korban Roylen Mokalu berdiri mendekati Terdakwa lalu menegur Terdakwa dengan berkata “Kyapa so kase buang tu minuman..?”, artinya “Kenapa kamu buang minuman itu..?”, akan tetapi Terdakwa yang saat itu tidak terima dengan teguran Korban Roylen Mokalu, lalu menatap mata Korban Roylen Mokalu dengan tatapan penuh marah, kemudian Terdakwa mendekati Saksi Jerry Lampus dengan maksud hendak meminjam sepeda motor milik Saksi, akan tetapi saat itu Saksi tidak memberikannya sehingga Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Jerry Lampus dan Korban Roylen Mokalu di tempat tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar 15 (lima belas) menit berselang, terdengar suara teriakan dari Terdakwa yang berada di depan bangsal pesta nikah, dimana saat itu Korban Roylen Mokalu keluar dari bangsal pesta nikah menuju ke sumber suara yang di ikuti oleh Saksi Jerry Lampus serta beberapa teman yang lainnnya, setelah berada di luar Saksi Jerry Lampus melihat Terdakwa saat itu sudah memegang senjata tajam jenis pisau badik, dan saat berhadapan dengan Korban Roylen Mokalu, Terdakwa langsung menikamkan pisau badik tersebut ke arah Korban Roylen Mokalu yang mengena di bagian lengan kiri Korban, setelah itu Terdakwa melakukan beberapa kali penikaman ke tubuh Korban Roylen Mokalu dan mengena tepat di bagian dada kiri dan ulu hati hingga membuat Korban Roylen Mokalu jatuh ke tanah bersimbah darah.
- 2 -
- Melihat Korban Roylen Mokalu sudah terjatuh ke tanah, Terdakwa yang masih dalam keadaan emosi, marah dan sakit hati, hendak melakukan penikaman kembali ke tubuh Korban Roylen Mokalu, namun saat itu Saksi Jerry Lampus langsung menegur bahkan menendang lengan Terdakwa yang sedang memegang senjata tajam tersebut, dimana kemudian Terdakwa menghentikan aksinya lalu pergi melarikan diri dan meninggalkan tempat tersebut, dan sepeninggalan Terdakwa, Saksi Jerry Lampus yang melihat kondisi Korban Roylen Mokalu yang saat itu sudah terkapar bersimbah darah langsung memegang Korban Roylen Mokalu sambil membersihkan keringat yang berada di wajah Korban Roylen Mokalu, lalu dengan dibantu oleh beberapa warga sekitar, bersama - sama membawa Korban Roylen Mokalu ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan pertolongan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja mengambil sebilah pisau badik di rumahnya karena merasa sakit hati, marah dan tidak terima atas teguran Korban Roylen Mokalu disebabkan dirinya telah menyenggol botol minuman keras dan menumpahkan isi minuman keras dalam botol tersebut adalah suatu bentuk perencanaan dengan niat untuk menghabisi nyawa Saksi Korban Roylen Mokalu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yodi Kumontoy, Korban Roylen Mokalu mengalami luka tusuk di bagian dada, ulu hati dan pinggang sebelah kiri, dan luka robek di lengan kiri, luka lecet di lengan kanan serta luka iris di jari telunjuk tangan kiri, hingga mengakibatkan Korban Roylen Mokalu meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 181 / RSC / SK-VER / VI / 2025 tanggal 15 Juni 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku Dokter Pemeriksa pada RS. Cantia Tompasobaru, dengan hasil pemeriksaan : 1. Korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia; 2. Pada tubuh korban ditemukan : - Luka tusuk di dada dengan ukuran + 2 cm x 6 cm; - Luka tusuk di ulu hati dengan ukuran + 2 cm x 6 cm; - Luka tusuk di pinggang sebelah kiri depan sampai belakang dengan ukuran + 1 cm x 6 cm; - Luka robek di lengan kiri dengan ukuran + 10 cm x 7 cm; - Luka lecet di lengan kanan dengan ukuran + 2 cm x 3 cm; - Luka iris di jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran + 2 cm; Serta sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 227 / SKK / TB-1 / VI-2025 tanggal 21 Juni 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Selfie Iroth, S.Pd selaku Hukum Tua Desa Tompasobaru.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. -------------
ATAU KEDUA :
---------- Bahwa ia Terdakwa YODI KUMONTOY pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Desa Lindangan Jaga I Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, Korban Roylen Mokalu bersama dengan Saksi Jerry Lampus dan teman - temannya saat itu sedang menghadiri acara pesta pernikahan seorang warga di Desa Lindangan Jaga I Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, hingga sekitar pukul 00.00 Wita setelah acara pesta pernikahan tersebut selesai, Korban dan teman - teman yang lainnya masih tetap bertahan sambil duduk santai menikmati minuman keras di sekitar pinggir jalan raya, kemudian sekitar pukul 01.30 hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 Terdakwa yang juga sudah dalam keadaan mabuk minuman keras datang dan masuk ke dalam tenda / bangsal pesta nikah tempat dimana Korban Roylen Mokalu dan Saksi Jerry Lampus serta teman - teman yang lainnya sedang minum, dan pada saat Terdakwa berjalan mengarah ke tempat duduk, tanpa sengaja kaki Terdakwa menyenggol botol minuman keras hingga membuat minuman tersebut tumpah ke tanah, dimana pada saat itu Korban Roylen Mokalu berdiri mendekati Terdakwa lalu menegur Terdakwa dengan berkata “Kyapa so kase buang tu minuman..?”, artinya “Kenapa kamu buang minuman itu..?”, akan tetapi Terdakwa yang saat itu tidak terima dengan teguran Korban Roylen Mokalu, lalu menatap mata Korban Roylen Mokalu dengan tatapan penuh marah, kemudian Terdakwa mendekati Saksi Jerry Lampus dengan maksud hendak meminjam sepeda motor milik Saksi, akan tetapi saat itu Saksi tidak memberikannya sehingga Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Jerry Lampus dan Korban Roylen Mokalu di tempat tersebut.
- 3 -
- Bahwa kemudian sekitar 15 (lima belas) menit berselang, terdengar suara teriakan dari Terdakwa yang berada di depan bangsal pesta nikah, dimana saat itu Korban Roylen Mokalu keluar dari bangsal pesta nikah menuju ke sumber suara yang di ikuti oleh Saksi Jerry Lampus serta beberapa teman yang lainnnya, setelah berada di luar Saksi Jerry Lampus melihat Terdakwa saat itu sudah memegang senjata tajam jenis pisau badik, dan saat berhadapan dengan Korban Roylen Mokalu, Terdakwa langsung menikamkan pisau badik tersebut ke arah Korban Roylen Mokalu yang mengena di bagian lengan kiri Korban, setelah itu Terdakwa melakukan beberapa kali penikaman ke tubuh Korban Roylen Mokalu dan mengena tepat di bagian dada kiri dan ulu hati hingga membuat Korban Roylen Mokalu jatuh ke tanah bersimbah darah.
- Melihat Korban Roylen Mokalu sudah terjatuh ke tanah, Terdakwa yang masih dalam keadaan emosi, marah dan sakit hati, hendak melakukan penikaman kembali ke tubuh Korban Roylen Mokalu, namun saat itu Saksi Jerry Lampus langsung menegur bahkan menendang lengan Terdakwa yang sedang memegang senjata tajam tersebut, dimana kemudian Terdakwa menghentikan aksinya lalu pergi melarikan diri dan meninggalkan tempat tersebut, dan sepeninggalan Terdakwa, Saksi Jerry Lampus yang melihat kondisi Korban Roylen Mokalu yang saat itu sudah terkapar bersimbah darah langsung memegang Korban Roylen Mokalu sambil membersihkan keringat yang berada di wajah Korban Roylen Mokalu, lalu dengan dibantu oleh beberapa warga sekitar, bersama - sama membawa Korban Roylen Mokalu ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan pertolongan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yodi Kumontoy, Korban Roylen Mokalu mengalami luka tusuk di bagian dada, ulu hati dan pinggang sebelah kiri, dan luka robek di lengan kiri, luka lecet di lengan kanan serta luka iris di jari telunjuk tangan kiri, hingga mengakibatkan Korban Roylen Mokalu meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 181 / RSC / SK-VER / VI / 2025 tanggal 15 Juni 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku Dokter Pemeriksa pada RS. Cantia Tompasobaru, dengan hasil pemeriksaan : 1. Korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia; 2. Pada tubuh korban ditemukan : - Luka tusuk di dada dengan ukuran + 2 cm x 6 cm; - Luka tusuk di ulu hati dengan ukuran + 2 cm x 6 cm; - Luka tusuk di pinggang sebelah kiri depan sampai belakang dengan ukuran + 1 cm x 6 cm; - Luka robek di lengan kiri dengan ukuran + 10 cm x 7 cm; - Luka lecet di lengan kanan dengan ukuran + 2 cm x 3 cm; - Luka iris di jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran + 2 cm; Serta sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 227 / SKK / TB-1 / VI-2025 tanggal 21 Juni 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Selfie Iroth, S.Pd selaku Hukum Tua Desa Tompasobaru.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. -------------
ATAU KETIGA :
---------- Bahwa ia Terdakwa YODI KUMONTOY pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di Desa Lindangan Jaga I Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan mati”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, Korban Roylen Mokalu bersama dengan Saksi Jerry Lampus dan teman - temannya saat itu sedang menghadiri acara pesta pernikahan seorang warga di Desa Lindangan Jaga I Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, hingga sekitar pukul 00.00 Wita setelah acara pesta pernikahan tersebut selesai, Korban dan teman - teman yang lainnya masih tetap bertahan sambil duduk santai menikmati minuman keras di sekitar pinggir jalan raya, kemudian sekitar pukul 01.30 hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 Terdakwa yang juga sudah dalam keadaan mabuk minuman keras datang dan masuk ke dalam tenda / bangsal pesta nikah tempat dimana Korban Roylen Mokalu dan Saksi Jerry Lampus serta teman - teman yang lainnya sedang minum, dan pada saat Terdakwa berjalan mengarah ke tempat duduk, tanpa sengaja kaki Terdakwa menyenggol botol minuman keras hingga membuat minuman tersebut tumpah ke tanah, dimana pada saat itu Korban Roylen Mokalu berdiri mendekati Terdakwa lalu menegur Terdakwa dengan berkata “Kyapa so kase buang tu minuman..?”-
- 4 -
artinya “Kenapa kamu buang minuman itu..?”, akan tetapi Terdakwa yang saat itu tidak terima dengan teguran Korban Roylen Mokalu, lalu menatap mata Korban Roylen Mokalu dengan tatapan penuh marah, kemudian Terdakwa mendekati Saksi Jerry Lampus dengan maksud hendak meminjam sepeda motor milik Saksi, akan tetapi saat itu Saksi tidak memberikannya sehingga Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Jerry Lampus dan Korban Roylen Mokalu di tempat tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar 15 (lima belas) menit berselang, terdengar suara teriakan dari Terdakwa yang berada di depan bangsal pesta nikah, dimana saat itu Korban Roylen Mokalu keluar dari bangsal pesta nikah menuju ke sumber suara yang di ikuti oleh Saksi Jerry Lampus serta beberapa teman yang lainnnya, setelah berada di luar Saksi Jerry Lampus melihat Terdakwa saat itu sudah memegang senjata tajam jenis pisau badik, dan saat berhadapan dengan Korban Roylen Mokalu, Terdakwa langsung menikamkan pisau badik tersebut ke arah Korban Roylen Mokalu yang mengena di bagian lengan kiri Korban, setelah itu Terdakwa melakukan beberapa kali penikaman ke tubuh Korban Roylen Mokalu dan mengena tepat di bagian dada kiri dan ulu hati hingga membuat Korban Roylen Mokalu jatuh ke tanah bersimbah darah.
- Melihat Korban Roylen Mokalu sudah terjatuh ke tanah, Terdakwa yang masih dalam keadaan emosi, marah dan sakit hati, hendak melakukan penikaman kembali ke tubuh Korban Roylen Mokalu, namun saat itu Saksi Jerry Lampus langsung menegur bahkan menendang lengan Terdakwa yang sedang memegang senjata tajam tersebut, dimana kemudian Terdakwa menghentikan aksinya lalu pergi melarikan diri dan meninggalkan tempat tersebut, dan sepeninggalan Terdakwa, Saksi Jerry Lampus yang melihat kondisi Korban Roylen Mokalu yang saat itu sudah terkapar bersimbah darah langsung memegang Korban Roylen Mokalu sambil membersihkan keringat yang berada di wajah Korban Roylen Mokalu, lalu dengan dibantu oleh beberapa warga sekitar, bersama - sama membawa Korban Roylen Mokalu ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan pertolongan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yodi Kumontoy, Korban Roylen Mokalu mengalami luka tusuk di bagian dada, ulu hati dan pinggang sebelah kiri, dan luka robek di lengan kiri, luka lecet di lengan kanan serta luka iris di jari telunjuk tangan kiri, hingga mengakibatkan Korban Roylen Mokalu meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 181 / RSC / SK-VER / VI / 2025 tanggal 15 Juni 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku Dokter Pemeriksa pada RS. Cantia Tompasobaru, dengan hasil pemeriksaan : 1. Korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia; 2. Pada tubuh korban ditemukan : - Luka tusuk di dada dengan ukuran + 2 cm x 6 cm; - Luka tusuk di ulu hati dengan ukuran + 2 cm x 6 cm; - Luka tusuk di pinggang sebelah kiri depan sampai belakang dengan ukuran + 1 cm x 6 cm; - Luka robek di lengan kiri dengan ukuran + 10 cm x 7 cm; - Luka lecet di lengan kanan dengan ukuran + 2 cm x 3 cm; - Luka iris di jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran + 2 cm; Serta sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 227 / SKK / TB-1 / VI-2025 tanggal 21 Juni 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Selfie Iroth, S.Pd selaku Hukum Tua Desa Tompasobaru.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. -- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
