| Petitum Permohonan | 11
 Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada
 Ketua Pengadilan Negeri Amurang, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai
 berikut:
 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
 2. Menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para
 terlapor atau tersangka karena tidak dapat menunjukan surat-surat
 apapun termasuk sertifikat fidusia atau Salinan sertifikat fidusia yang
 berkekuatan hukum tetap pada saat penahanan objek perkara oleh PT.
 Astra Credit Companies (ACC);
 3. Menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para
 terlapor dengan cara penipuan dan perampasan objek perkara di
 tengah perjalanan oleh para terlapor tanpa menunjukan sertifikat fidusia
 atau pengganti sertifikat fidusia dari pengadilan;
 4. Menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum; terhadap para
 terlapor atau tersangka karena telah melakukan penyitaan dan
 penahanan kendaraan tanpa ada putusan pengadilan yang
 berkekuatan hukum tetap oleh PT. Astra Credit Companies (ACC);
 5. Menyatakan telah terjadi penelantaran berkas perkara selama satu tahun
 lebih oleh oknum penyidik C.q. Kanit Reskrim Res Polres Minahasa
 Selatan yang menangani perkara ini hingga dikeluarkan SP3;
 6. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang
 diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
 7. Membayar Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
 pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”; sebesar
 Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ).
 8. Menyatakan Oknum Penyidik C.q. Kanit Reskrim Res Polres Minahasa
 Selatan yang menangani perkara tersebut, telah melanggar Peraturan
 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009
 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di
 Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1,
 berbunyi “dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,
 penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau
 tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”;
 9. Menyatakan Oknum Penyidik C.q. Kanit Reskrim Res Polres Minahasa
 Selatan yang menangani perkara tersebut telah melanggar ketentuan
 Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun
 12
 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”),
 yang berbunyi sebagai berikut;
 Pasal 13 UU Kepolisian:
 a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
 b menegakkan hukum; dan
 c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
 masyarakat.
 Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian yang berbunyi;
 “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan
 penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
 dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”.
 10. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara
 dengan Tanda Bukti Lporan Kepolisian Republik Indonesia Polda Sulawesi
 Utara, No: LP/B/96/II/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal
 28 Februari 2023, tentang adanya tindak pidana Perampasan
 sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP yang dilakukan oleh Para
 Terlapor;
 Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya;
 (ex aequa et bono). |