Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.B/2025/PN Amr | 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H 2.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H |
CAVIN R. R. PAAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan |
Nomor Perkara | 62/Pid.B/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1413/P.1.16/Eoh.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | PRIMAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa CAVIN R. R. PAAT pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sekitar jalan raya depan rumah keluarga Oping - Paat dan keluarga Lumempow - Paruntu, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wita Terdakwa tiba di rumah Saksi Iggo Yandi Oping yang terletak di Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, dimana dalam rumah tersebut sudah ada Saksi Martho Paat Alias Atun, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Iggo Yandi Oping dan Saksi Martho Paat Alias Atun mengkonsumsi minuman beralkohol (Cap Tikus), dan sekitar pukul 23.00 Wita Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit datang ke rumah Saksi Iggo Yandi Oping lalu bergabung untuk mengkonsumsi minuman beralkohol (Cap Tikus), dan beberapa saat kemudian datang Saksi Fiddy Ocly Timporok yang juga bergabung untuk mengkonsumsi minuman beralkohol (Cap Tikus), hingga sekitar pukul 23.30 Wita terjadi selisih paham sampai berkelahi antara Terdakwa dengan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit, pada saat itu Saksi Fiddy Ocly Timporok sempat melerai perkelahian tersebut, setelah itu Terdakwa dan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit keluar dari dalam rumah menuju halaman depan rumah Saksi Iggo Yandi Oping, namun saat berada di halaman depan rumah Terdakwa dan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit kembali berkelahi hingga akhirnya berhasil dipisah oleh Saksi Fiddy Ocly Timporok untuk yang kedua kalinya, setelah itu Saksi Iggo Yandi Oping dan Saksi Fiddy Ocly Timporok mengantarkan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit pulang ke rumahnya, sedangkan Terdakwa saat itu langsung pergi meninggalkan rumah Saksi Iggo Yandi Oping.
- Bahwa setelah meninggalkan rumah Saksi Iggo Yandi Oping, Terdakwa kemudian pergi ke rumah temannya yang bernama Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel yang berada di Desa Picuan Baru Jaga I Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel dan Saksi Clay Rion Timporok, dimana kemudian Terdakwa menceritakan kejadian perkelahian yang baru saja di alaminya, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa ia ingin meminjam senjata tajam milik Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel yang di simpan di dalam kamarnya, setelah mendapatkan senjata tajam tersebut kemudian Terdakwa menyelipkannya di pinggang sebelah kiri lalu pergi menuju ke rumah Saksi Iggo Yandi Oping tempat sebelumnya Terdakwa berkelahi dengan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit, dan di ikuti oleh Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel dan Saksi Clay Rion Timporok dari belakang, dan sekitar pukul 00.20 Wita hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sesampainya Terdakwa di Tugu Desa Picuan Baru tidak jauh dari rumah Saksi Iggo Yandi Oping, Terdakwa melihat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sedang merusak sepeda motor miliknya yang saat itu terparkir di halaman rumah Saksi Iggo Yandi Oping dengan cara memotong - motong menggunakan senjata tajam jenis cakram, melihat hal tersebut Terdakwa lalu mengambil batu dan melemparkannya ke arah Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit dengan maksud memberitahukan bahwa dirinya ada disitu, begitu melihat kedatangan Terdakwa, Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit menghentikan merusak motor Terdakwa dan langsung berjalan menuju ke arah Terdakwa sambil membawa dan menggenggam senjata tajam jenis cakram, setelah dekat dan berhadapan dengan Terdakwa, Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit pun langsung mengayunkan senjata tajam jenis cakram yang dipegangnya ke arah Terdakwa, namun saat itu Terdakwa berhasil menghindarinya dan pada saat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit mengayunkan senjata tajam jenis cakram untuk yang kedua kalinya, Terdakwa langsung maju mendekati Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sambil menangkis serangan Korban dengan tangan kirinya, seketika itu juga Terdakwa langsung mengambil dan mengeluarkan senjata tajam yang terselip dipinggang sebelah kiri dengan tangan kanannya dan langsung menikamkan senjata tajam tersebut ke tubuh Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sebanyak 2 (dua) kali, dimana tikaman pertama mengena tepat di bagian dada sebelah kiri dan tikaman kedua mengena di bagian bahu sebelah kiri yang membuat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit lemas dan tidak berdaya serta terjatuh ke tanah bersimbah darah, melihat tubuh Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sudah tidak bergerak dan tidak sadarkan diri, membuat Terdakwa menjadi takut hingga akhirnya Terdakwa memutuskan untuk meninggalkan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit di tempat tersebut, lalu pergi menuju ke Polsek Motoling dengan maksud untuk menyerahkan diri.
- Hingga kemudian sekitar pukul 00.35 Wita, Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo yang saat itu terbangun dari tidurnya dan hendak membuang air kecil di selokan depan rumahnya, melihat seseorang yang tergeletak di pinggir jalan Desa Picuan Baru tepatnya di depan rumah Keluarga Lumempow - Paruntu, melihat ada sesuatu yang sedang terjadi lalu Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo menghubungi Saksi Marto Rumengan selaku pejabat Hukum Tua Desa Picuan Baru sekaligus adik kandungnya, selanjutnya secara bersama - sama mendekati dan menghampiri seseorang yang tergeletak tersebut yang ternyata adalah Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit, yang saat itu kedua Saksi melihat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sudah tidak sadarkan diri dengan tubuh penuh luka bersimbah darah, kemudian Saksi Marto Rumengan menyuruh Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo untuk pergi ke Polsek Motoling melaporkan hal tersebut, dan tidak lama berselang Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo kembali bersama dengan Saksi Denny Franklyn Kumolontang selaku anggota personil polsek motoling dengan menggunakan kendaraan mobil dinas, lalu secara bersama - sama mengangkat tubuh Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit ke atas mobil dan membawanya ke Puskesmas Motoling untuk mendapatkan perawatan, namun sesampainya di Puskesmas Motoling dan setelah dilakukan pemeriksaan pada diri Korban, dimana Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit akhirnya dinyatakan telah meninggal dunia.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja pergi ke rumah Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel dengan maksud untuk meminjam senjata tajam milik Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel untuk membalas dendam akibat luapan emosi, marah dan sakit hati setelah terjadinya 2 (dua) kali perkelahian dengan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit adalah suatu bentuk perencanaan dengan niat untuk menghabisi nyawa Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Cavin R.R. Paat, Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit mengalami luka tikaman di bagian dada sebelah kiri dan bagian bahu sebelah kiri, hingga akhirnya meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 001 / 102 / PKM - MOT / V / 2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Benjamin Sitompul, M. Mkes selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Motoling, dengan Hasil Pemeriksaan : - Pasien tiba di Puskesmas Motoling hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 Jam 00.44 Wita; - Bengkak di dahi dengan ukuran 3 x 5 centimeter; - Luka robek di dahi dengan ukuran 1 x 0,5 centimeter; - Luka robek di pipi kanan dengan ukuran 1 x 0,5 centimeter; - Luka robek di dada kiri dengan ukuran 1 x 3 centimeter dengan kedalaman tidak bisa di ukur; - Luka robek di bahu kiri dengan ukuran 1 x 5 centimeter; - Lebam di perut kiri bahwa dengan ukuran 3 x 6 centimeter; - Lecet di siku kanan; Dengan Kesimpulan : - Pada korban laki - laki berusia 60 tahun tiba di Puskesmas sudah dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia) - Luka robek di dada bagian kiri disebabkan oleh benda tajam, tidak bisa diukur kedalamannya karena menembus kulit dan melewati celah antara tulang dada dan memasuki rongga dada bagian kiri, dicurigai mengenai organ jantung.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. -------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa CAVIN R. R. PAAT pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sekitar jalan raya depan rumah keluarga Oping - Paat dan keluarga Lumempow - Paruntu, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wita Terdakwa tiba di rumah Saksi Iggo Yandi Oping yang terletak di Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, dimana dalam rumah tersebut sudah ada Saksi Martho Paat Alias Atun, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Iggo Yandi Oping dan Saksi Martho Paat Alias Atun mengkonsumsi minuman beralkohol (Cap Tikus), dan sekitar pukul 23.00 Wita Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit datang ke rumah Saksi Iggo Yandi Oping lalu bergabung untuk mengkonsumsi minuman beralkohol (Cap Tikus), dan beberapa saat kemudian datang Saksi Fiddy Ocly Timporok yang juga bergabung untuk mengkonsumsi minuman beralkohol (Cap Tikus), hingga sekitar pukul 23.30 Wita terjadi selisih paham sampai berkelahi antara Terdakwa dengan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit, pada saat itu Saksi Fiddy Ocly Timporok sempat melerai perkelahian tersebut, setelah itu Terdakwa dan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit keluar dari dalam rumah menuju halaman depan rumah Saksi Iggo Yandi Oping, namun saat berada di halaman depan rumah Terdakwa dan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit kembali berkelahi hingga akhirnya berhasil dipisah oleh Saksi Fiddy Ocly Timporok untuk yang kedua kalinya, setelah itu Saksi Iggo Yandi Oping dan Saksi Fiddy Ocly Timporok mengantarkan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit pulang ke rumahnya, sedangkan Terdakwa saat itu langsung pergi meninggalkan rumah Saksi Iggo Yandi Oping.
- Bahwa setelah meninggalkan rumah Saksi Iggo Yandi Oping, Terdakwa kemudian pergi ke rumah temannya yang bernama Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel yang berada di Desa Picuan Baru Jaga I Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel dan Saksi Clay Rion Timporok, dimana kemudian Terdakwa menceritakan kejadian perkelahian yang baru saja di alaminya, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa ia ingin meminjam senjata tajam milik Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel yang di simpan di dalam kamarnya, setelah mendapatkan senjata tajam tersebut kemudian Terdakwa menyelipkannya di pinggang sebelah kiri lalu pergi menuju ke rumah Saksi Iggo Yandi Oping tempat sebelumnya Terdakwa berkelahi dengan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit, dan di ikuti oleh Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel dan Saksi Clay Rion Timporok dari belakang, dan sekitar pukul 00.20 Wita hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sesampainya Terdakwa di Tugu Desa Picuan Baru tidak jauh dari rumah Saksi Iggo Yandi Oping, Terdakwa melihat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sedang merusak sepeda motor miliknya yang saat itu terparkir di halaman rumah Saksi Iggo Yandi Oping dengan cara memotong - motong menggunakan senjata tajam jenis cakram, melihat hal tersebut Terdakwa lalu mengambil batu dan melemparkannya ke arah Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit dengan maksud memberitahukan bahwa dirinya ada disitu, begitu melihat kedatangan Terdakwa, Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit menghentikan merusak motor Terdakwa dan langsung berjalan menuju ke arah Terdakwa sambil membawa dan menggenggam senjata tajam jenis cakram, setelah dekat dan berhadapan dengan Terdakwa, Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit pun langsung mengayunkan senjata tajam jenis cakram yang dipegangnya ke arah Terdakwa, namun saat itu Terdakwa berhasil menghindarinya dan pada saat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit mengayunkan senjata tajam jenis cakram untuk yang kedua kalinya, Terdakwa langsung maju mendekati Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sambil menangkis serangan Korban dengan tangan kirinya, seketika itu juga Terdakwa langsung mengambil dan mengeluarkan senjata tajam yang terselip dipinggang sebelah kiri dengan tangan kanannya dan langsung menikamkan senjata tajam tersebut ke tubuh Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sebanyak 2 (dua) kali, dimana tikaman pertama mengena tepat di bagian dada sebelah kiri dan tikaman kedua mengena di bagian bahu sebelah kiri yang membuat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit lemas dan tidak berdaya serta terjatuh ke tanah bersimbah darah, melihat tubuh Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sudah tidak bergerak dan tidak sadarkan diri, membuat Terdakwa menjadi takut hingga akhirnya Terdakwa memutuskan untuk meninggalkan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit di tempat tersebut, lalu pergi menuju ke Polsek Motoling dengan maksud untuk menyerahkan diri.
- Hingga kemudian sekitar pukul 00.35 Wita, Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo yang saat itu terbangun dari tidurnya dan hendak membuang air kecil di selokan depan rumahnya, melihat seseorang yang tergeletak di pinggir jalan Desa Picuan Baru tepatnya di depan rumah Keluarga Lumempow - Paruntu, melihat ada sesuatu yang sedang terjadi lalu Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo menghubungi Saksi Marto Rumengan selaku pejabat Hukum Tua Desa Picuan Baru sekaligus adik kandungnya, selanjutnya secara bersama - sama mendekati dan menghampiri seseorang yang tergeletak tersebut yang ternyata adalah Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit, yang saat itu kedua Saksi melihat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sudah tidak sadarkan diri dengan tubuh penuh luka bersimbah darah, kemudian Saksi Marto Rumengan menyuruh Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo untuk pergi ke Polsek Motoling melaporkan hal tersebut, dan tidak lama berselang Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo kembali bersama dengan Saksi Denny Franklyn Kumolontang selaku anggota personil polsek motoling dengan menggunakan kendaraan mobil dinas, lalu secara bersama - sama mengangkat tubuh Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit ke atas mobil dan membawanya ke Puskesmas Motoling untuk mendapatkan perawatan, namun sesampainya di Puskesmas Motoling dan setelah dilakukan pemeriksaan pada diri Korban, dimana Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit akhirnya dinyatakan telah meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Cavin R.R. Paat, Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit mengalami luka tikaman di bagian dada sebelah kiri dan bagian bahu sebelah kiri, hingga akhirnya meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 001 / 102 / PKM - MOT / V / 2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Benjamin Sitompul, M. Mkes selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Motoling, dengan Hasil Pemeriksaan : - Pasien tiba di Puskesmas Motoling hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 Jam 00.44 Wita; - Bengkak di dahi dengan ukuran 3 x 5 centimeter; - Luka robek di dahi dengan ukuran 1 x 0,5 centimeter; - Luka robek di pipi kanan dengan ukuran 1 x 0,5 centimeter; - Luka robek di dada kiri dengan ukuran 1 x 3 centimeter dengan kedalaman tidak bisa di ukur; - Luka robek di bahu kiri dengan ukuran 1 x 5 centimeter; - Lebam di perut kiri bahwa dengan ukuran 3 x 6 centimeter; - Lecet di siku kanan; Dengan Kesimpulan : - Pada korban laki - laki berusia 60 tahun tiba di Puskesmas sudah dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia) - Luka robek di dada bagian kiri disebabkan oleh benda tajam, tidak bisa diukur kedalamannya karena menembus kulit dan melewati celah antara tulang dada dan memasuki rongga dada bagian kiri, dicurigai mengenai organ jantung.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. -------------
LEBIH SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa CAVIN R. R. PAAT pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sekitar jalan raya depan rumah keluarga Oping - Paat dan keluarga Lumempow - Paruntu, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang, yang mengakibatkan mati”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wita Terdakwa tiba di rumah Saksi Iggo Yandi Oping yang terletak di Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, dimana dalam rumah tersebut sudah ada Saksi Martho Paat Alias Atun, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Iggo Yandi Oping dan Saksi Martho Paat Alias Atun mengkonsumsi minuman beralkohol (Cap Tikus), dan sekitar pukul 23.00 Wita Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit datang ke rumah Saksi Iggo Yandi Oping lalu bergabung untuk mengkonsumsi minuman beralkohol (Cap Tikus), dan beberapa saat kemudian datang Saksi Fiddy Ocly Timporok yang juga bergabung untuk mengkonsumsi minuman beralkohol (Cap Tikus), hingga sekitar pukul 23.30 Wita terjadi selisih paham sampai berkelahi antara Terdakwa dengan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit, pada saat itu Saksi Fiddy Ocly Timporok sempat melerai perkelahian tersebut, setelah itu Terdakwa dan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit keluar dari dalam rumah menuju halaman depan rumah Saksi Iggo Yandi Oping, namun saat berada di halaman depan rumah Terdakwa dan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit kembali berkelahi hingga akhirnya berhasil dipisah oleh Saksi Fiddy Ocly Timporok untuk yang kedua kalinya, setelah itu Saksi Iggo Yandi Oping dan Saksi Fiddy Ocly Timporok mengantarkan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit pulang ke rumahnya, sedangkan Terdakwa saat itu langsung pergi meninggalkan rumah Saksi Iggo Yandi Oping.
- Bahwa setelah meninggalkan rumah Saksi Iggo Yandi Oping, Terdakwa kemudian pergi ke rumah temannya yang bernama Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel yang berada di Desa Picuan Baru Jaga I Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel dan Saksi Clay Rion Timporok, dimana kemudian Terdakwa menceritakan kejadian perkelahian yang baru saja di alaminya, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa ia ingin meminjam senjata tajam milik Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel yang di simpan di dalam kamarnya, setelah mendapatkan senjata tajam tersebut kemudian Terdakwa menyelipkannya di pinggang sebelah kiri lalu pergi menuju ke rumah Saksi Iggo Yandi Oping tempat sebelumnya Terdakwa berkelahi dengan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit, dan di ikuti oleh Saksi Yoel Riano Tendean Alias Bogel dan Saksi Clay Rion Timporok dari belakang, dan sekitar pukul 00.20 Wita hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sesampainya Terdakwa di Tugu Desa Picuan Baru tidak jauh dari rumah Saksi Iggo Yandi Oping, Terdakwa melihat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sedang merusak sepeda motor miliknya yang saat itu terparkir di halaman rumah Saksi Iggo Yandi Oping dengan cara memotong - motong menggunakan senjata tajam jenis cakram, melihat hal tersebut Terdakwa lalu mengambil batu dan melemparkannya ke arah Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit dengan maksud memberitahukan bahwa dirinya ada disitu, begitu melihat kedatangan Terdakwa, Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit menghentikan merusak motor Terdakwa dan langsung berjalan menuju ke arah Terdakwa sambil membawa dan menggenggam senjata tajam jenis cakram, setelah dekat dan berhadapan dengan Terdakwa, Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit pun langsung mengayunkan senjata tajam jenis cakram yang dipegangnya ke arah Terdakwa, namun saat itu Terdakwa berhasil menghindarinya dan pada saat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit mengayunkan senjata tajam jenis cakram untuk yang kedua kalinya, Terdakwa langsung maju mendekati Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sambil menangkis serangan Korban dengan tangan kirinya, seketika itu juga Terdakwa langsung mengambil dan mengeluarkan senjata tajam yang terselip dipinggang sebelah kiri dengan tangan kanannya dan langsung menikamkan senjata tajam tersebut ke tubuh Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sebanyak 2 (dua) kali, dimana tikaman pertama mengena tepat di bagian dada sebelah kiri dan tikaman kedua mengena di bagian bahu sebelah kiri yang membuat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit lemas dan tidak berdaya serta terjatuh ke tanah bersimbah darah, melihat tubuh Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sudah tidak bergerak dan tidak sadarkan diri, membuat Terdakwa menjadi takut hingga akhirnya Terdakwa memutuskan untuk meninggalkan Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit di tempat tersebut, lalu pergi menuju ke Polsek Motoling dengan maksud untuk menyerahkan diri.
- Hingga kemudian sekitar pukul 00.35 Wita, Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo yang saat itu terbangun dari tidurnya dan hendak membuang air kecil di selokan depan rumahnya, melihat seseorang yang tergeletak di pinggir jalan Desa Picuan Baru tepatnya di depan rumah Keluarga Lumempow - Paruntu, melihat ada sesuatu yang sedang terjadi lalu Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo menghubungi Saksi Marto Rumengan selaku pejabat Hukum Tua Desa Picuan Baru sekaligus adik kandungnya, selanjutnya secara bersama - sama mendekati dan menghampiri seseorang yang tergeletak tersebut yang ternyata adalah Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit, yang saat itu kedua Saksi melihat Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit sudah tidak sadarkan diri dengan tubuh penuh luka bersimbah darah, kemudian Saksi Marto Rumengan menyuruh Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo untuk pergi ke Polsek Motoling melaporkan hal tersebut, dan tidak lama berselang Saksi Noldy Rumengan Alias Ronggo kembali bersama dengan Saksi Denny Franklyn Kumolontang selaku anggota personil polsek motoling dengan menggunakan kendaraan mobil dinas, lalu secara bersama - sama mengangkat tubuh Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit ke atas mobil dan membawanya ke Puskesmas Motoling untuk mendapatkan perawatan, namun sesampainya di Puskesmas Motoling dan setelah dilakukan pemeriksaan pada diri Korban, dimana Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit akhirnya dinyatakan telah meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Cavin R.R. Paat, Korban Frangky J. Tompodung Alias Montit mengalami luka tikaman di bagian dada sebelah kiri dan bagian bahu sebelah kiri, hingga akhirnya meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 001 / 102 / PKM - MOT / V / 2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Benjamin Sitompul, M. Mkes selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Motoling, dengan Hasil Pemeriksaan : - Pasien tiba di Puskesmas Motoling hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 Jam 00.44 Wita; - Bengkak di dahi dengan ukuran 3 x 5 centimeter; - Luka robek di dahi dengan ukuran 1 x 0,5 centimeter; - Luka robek di pipi kanan dengan ukuran 1 x 0,5 centimeter; - Luka robek di dada kiri dengan ukuran 1 x 3 centimeter dengan kedalaman tidak bisa di ukur; - Luka robek di bahu kiri dengan ukuran 1 x 5 centimeter; - Lebam di perut kiri bahwa dengan ukuran 3 x 6 centimeter; - Lecet di siku kanan; Dengan Kesimpulan : - Pada korban laki - laki berusia 60 tahun tiba di Puskesmas sudah dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia) - Luka robek di dada bagian kiri disebabkan oleh benda tajam, tidak bisa diukur kedalamannya karena menembus kulit dan melewati celah antara tulang dada dan memasuki rongga dada bagian kiri, dicurigai mengenai organ jantung.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. -- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |