Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Amr 1.Olivia Olce Montolalu
2.Irene Olivia Sumuweng
Juawne Ester Henny Rumengan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Amr
Tanggal Surat Minggu, 20 Jul. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 434.200.000,00
Petitum
  1. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II menjalin kesepakatan untuk berivestasi berupa arisan perminggu yang di tawarkan oleh Terguagt;---------------------------
  2. Banwa Tergugat menawarkan arisan tersebut lewat postingan facebook untuk melanjutkan arisan yang sudah tidak dibayar oleh anggota arisan lainnya. Kemudian Penggugat I, Penggugat II dan beberapa orang lain tertarik dengan postingan tersebut dan mau mengikuti arisan yang di tawarkan TERGTUGAT;------
  3. Bahwa Karena arisan tersebut hanya membayar setengah dari anggota arisan sebelumnya maka tergiurlah Para Penggugat ;------------------------------------------
  4. Bahwa Setelah beberapa Putaran Tergugat Masih Membayarkan arisan yang di kelohanya Secara baik Sesuai dengan Perjanjian, namun dari bulan Februari 2025 hingga gugatan ini di daftarkan Tergugat Tidak pernah membayarkan atau setidak-tidaknya mengembalikan modal dari Penggugat I dan Penggugat II.
  5. Bahwa TERGUGAT telah membuat surat Penyataan di hadapan para Perangkat Desa setempat dan akan mengganti/menyicil Hutang tersebut dan pada kenyataannya sampai dengan Gugatan ini didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Amurang Tergugat tidak pernah ada itikad baik untuk mengganti/menyicil kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;------
  6. Bahwa perjanjian lisan yang teleh disepakati melalui Bukti Transfer oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan akan di jadikan Bukti Surat P-1 sampai dengan P-12 dengan TERGUGAT tidak berjalan dengan baik sehingga PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II hanya meminta untuk mengembalikan uang pokoknya saja dan adapun rincian bukti transfer dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai berikut;-------------------------

 

  1. RINCIAN BUKTI TRANSFER PENGGUGAT I
  •  

Tanggal / Bulan / Tahun

JUMLAH TRANSFER

  1.  

22 FEBRUARI 2025

  1.  
  1.  

23 FEBRUARI 2025

  1.  
  1.  

27 FEBRUARI 2025

  1.  
  1.  

05 Maret 2025

  1.  
  1.  

05 Maret 2025

  1.  
  1.  

06 Maret 2025

  1.  
  1.  

09 Maret 2025

  1.  
  1.  

10 Maret 2025

  1.  
  1.  

13 Maret 2025

  1.  
  1.  

14 Maret 2025

  1.  
  1.  

15 Maret 2025

  1.  
  1.  

16 Maret 2025

  1.  
  1.  

17 Maret 2025

  1.  

 

TOTAL :

  1.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. RINCIAN BUKTI TRANSFER PENGGUGAT II
  •  

Tanggal / Bulan / Tahun

JUMLAH TRANSFER

  1.  

03 Maret 2025

  1.  
  1.  

10 Maret 2025

  1.  
  1.  

10 Maret 2025

  1.  
  1.  

12 Maret 2025

  1.  
  1.  

12 Maret 2025

  1.  
  1.  

12 Maret 2025

  1.  
  1.  

13 Maret 2025

  1.  
  1.  

13 Maret 2025

  1.  
  1.  

13 Maret 2025

  1.  
  1.  

16 Maret 2025

  1.  
  1.  

16 Maret 2025

  1.  
  1.  

16 Maret 2025

  1.  
  1.  

16 Maret 2025

  1.  
  1.  

17 Maret 2025

  1.  
  1.  

17 Maret 2025

  1.  

 

  1.  
  1.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa atas Perbuatan Wanprestasi Tergugat sebagaimana yang terurai diatas telah menimbulkan kerugian kepada diri Penggugat I dan Penggugat II karena berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut” PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II berhak menuntut ganti rugi Materil sebesar Rp. 72.350.000,- ( Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan PENGGUGAT II Sebesar Rp.36.200.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
     

Kerugian Materil

  • Hutang TERGUGAT sebesar Rp.108.550.000,- ( Seratus Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) apabila uang tersebut di manfaatkan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk biaya usaha Penggugat I dan Penggugat II dapat memperoleh keuntungan sebesar------ berikut jumlah Hutang TERGUGAT Sebesar Rp. Rp.108.550.000,- x 4 Bulan = Rp. 434.200.000,- (Empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ditambah akibat perbuatan TERGUGAT melakukan Wanprestasi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II harus membayar Jasa Pengacara untuk mengajukan Gugatan Ini Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak