| Petitum Permohonan | 
				 
11 
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada 
Ketua Pengadilan Negeri Amurang, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai 
berikut: 
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para 
terlapor atau tersangka karena tidak dapat menunjukan surat-surat 
apapun termasuk sertifikat fidusia atau Salinan sertifikat fidusia yang 
berkekuatan hukum tetap pada saat penahanan objek perkara oleh PT. 
Astra Credit Companies (ACC); 
3. Menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para 
terlapor dengan cara penipuan dan perampasan objek perkara di 
tengah perjalanan oleh para terlapor tanpa menunjukan sertifikat fidusia 
atau pengganti sertifikat fidusia dari pengadilan; 
4. Menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum; terhadap para 
terlapor atau tersangka karena telah melakukan penyitaan dan 
penahanan kendaraan tanpa ada putusan pengadilan yang 
berkekuatan hukum tetap oleh PT. Astra Credit Companies (ACC); 
5. Menyatakan telah terjadi penelantaran berkas perkara selama satu tahun 
lebih oleh oknum penyidik C.q. Kanit Reskrim Res Polres Minahasa 
Selatan yang menangani perkara ini hingga dikeluarkan SP3; 
6. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang 
diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah; 
7. Membayar Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara 
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”; sebesar 
Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ). 
8. Menyatakan Oknum Penyidik C.q. Kanit Reskrim Res Polres Minahasa 
Selatan yang menangani perkara tersebut, telah melanggar Peraturan 
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di 
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, 
berbunyi “dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, 
penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau 
tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”; 
9. Menyatakan Oknum Penyidik C.q. Kanit Reskrim Res Polres Minahasa 
Selatan yang menangani perkara tersebut telah melanggar ketentuan 
Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 
12 
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”), 
yang berbunyi sebagai berikut; 
Pasal 13 UU Kepolisian: 
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 
b menegakkan hukum; dan 
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada 
masyarakat. 
Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian yang berbunyi; 
“Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan 
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai 
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”. 
10. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara 
dengan Tanda Bukti Lporan Kepolisian Republik Indonesia Polda Sulawesi 
Utara, No: LP/B/96/II/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 
28 Februari 2023, tentang adanya tindak pidana Perampasan 
sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP yang dilakukan oleh Para 
Terlapor; 
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya; 
 (ex aequa et bono).  |