| Petitum |
- Mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta Rupiah) kepada Penggugat ditambah dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta Rupiah). Selain itu harus ditambah juga bunga pinjaman dengan perhitungan sebagai berikut:
- Bunga pinjaman untuk tahun 2023 sebesar 8,80% dari Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) senilai Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta Rupiah), sehingga jumlah pinjaman menjadi sebesar Rp.272.000.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta Rupiah);
- Bunga pinjaman untuk tahun 2024 sebesar 12,40% dari Rp.272.000.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta Rupiah) senilai Rp.33.728.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu Rupiah), sehingga jumlah pinjaman menjadi sebesar Rp.305.728.000,- (tiga ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu Rupiah);
- Bunga pinjaman untuk tahun 2025 (sampai bulan Agustus 2025) sebesar 8,57% dari Rp.305.728.000,- (tiga ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu Rupiah) senilai Rp.26.200.890,- (dua puluh enam juta dua ratus ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah), sehingga jumlah pinjaman menjadi sebesar Rp.331.928.890,- (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah);
- Sehingga total pinjaman ditambah keuntungan dan bunga pinjaman tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025 (sampai bulan Agustus 2025) menjadi sebesar Rp.331.928.890,- (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah).
- Bahwa dengan tidak dikembalikannya pinjaman uang oleh Tergugat kepada Penggugat, padahal Penggugat telah menempuh berbagai cara agar mengenai hal ini dapat diselesaikan secara baik-baik, akan tetapi Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut kepada Penggugat, maka Penggugat memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Oleh karena itu, Penggugat juga memperhitungkan besaran biaya dalam menempuh jalur hukum dengan menggunakan jasa Advokat/ Pengacara (Operational Cost dan Lawyer Fee) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
- Bahwa dengan demikian kerugian yang dialami oleh Penggugat atas pinjaman dana oleh Tergugat yang tidak dikembalikan menjadi sebesar Rp.341.928.890,- (tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah).
|