Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.B/2025/PN Amr | 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H 2.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H. |
JAMES IMBING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Nomor Perkara | 68/Pid.B/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1516/P.1.16/Eku.2/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa JAMES IMBING pada bulan Desember 2023 pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di perkebunan Toipu Desa Pinaesaan Kec. Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Secara tanpa hak memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |