Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Amr PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF) Zeska Ghreasme Sakul Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 374.475.450,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20118.22.01.027191 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 374.475.450,00- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

 

Sisa Kewajiban Tergugat

:

Rp. 373.688.000,00

Total Denda

:

Rp.    787.450,00

  •  
  •  

Rp. 374.475.450,00

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T

Tahun

:

2022

Warna

:

BLACK MICA

No Polisi

:

DB 1626 EN

No Rangka

:

MHKAB1BY6NK018737

No Mesin

:

2NR-G810036

apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 374.475.450,00;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T

Tahun

:

2022

Warna

:

BLACK MICA

No Polisi

:

DB 1626 EN

No Rangka

:

MHKAB1BY6NK018737

No Mesin

:

2NR-G810036

Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak