Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Amr HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H SUSAN WIOR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/P.1.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU  :

 

----------   Bahwa ia Terdakwa SUSAN WIOR pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Rumah Pastori II milik Saksi Korban Raimond Randy Rambe yang terletak di Desa Motoling Satu Jaga III Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-       Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, saat itu Terdakwa berada di depan rumah Saksi Korban Raimond Randy Rambe untuk melihat apakah kendaraan roda empat dan roda dua milik Saksi Korban Raimond Randy Rambe masih berada di depan rumah atau tidak, dan ketika Terdakwa melihat tidak ada kendaraan roda empat dan roda dua milik Saksi Korban Raimond Randy Rambe, Terdakwa mengetahui bahwa saat itu Saksi Korban Raimond Randy Rambe dan keluarganya (isterinya) sedang pergi, sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah Saksi Korban Raimond Randy Rambe, dimana kemudian Terdakwa berjalan ke samping rumah menuju ke sebuah jendela yang berada di samping rumah Saksi korban, setelah itu Terdakwa menarik jendela tersebut untuk mengetahui apakah terkunci atau tidak, yang mana pada saat itu Terdakwa menemukan bahwa jendela samping dimaksud tidak terkunci sehingga kemudian Terdakwa langsung memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam rumah Saksi Korban Raimond Randy Rambe.

 

-       Bahwa setelah berada di dalam rumah Saksi Korban, Terdakwa lalu menuju ke kamar belakang untuk mencari barang berharga, dan di dalam kamar tersebut Terdakwa berhasil menemukan uang sejumlah Rp. 114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah) yang berada di dalam plastik warna hitam yang di simpan di dalam lemari pakaian, dimana pada saat mengambil uang tersebut Terdakwa mendengar suara bunyi langkah seseorang yang sedang berjalan menuju ke dalam kamar belakang tempat dimana Terdakwa berada, dan setelah masuk ternyata orang tersebut adalah Saksi Korban Raimond Randy Rambe, dimana Saksi Korban Raimond Randy Rambe terkejut melihat keberadaan Terdakwa di dalam kamar tersebut.   

 

- 2 -

 

-       Bahwa setelah mendapati Terdakwa berada di dalam kamar belakang, kemudian Saksi Korban Raimond Randy Rambe menangkap dan mengamankan Terdakwa beserta sejumlah uang yang berada di tangan Terdakwa, dan setelah ditanyai serta di interogasi akhirnya Terdakwa mengakui bahwa dirinya berada di dalam rumah tersebut sedang mengambil uang milik Saksi Korban yang berada di dalam kamar belakang, dimana Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya lah yang telah mengambil uang dan perhiasan milik Isteri Saksi Korban Raimond Randy Rambe yang telah hilang sebelumnya, setelah mengetahui dan mendengar pengakuan dari Terdakwa tersebut akhirnya pada tanggal 12 Mei 2025 Saksi Korban Raimond Randy Rambe melaporkan kejadian dimaksud ke pihak yang berwajib agar Terdakwa dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.     

 

-       Bahwa saat diperiksa, Terdakwa mengakui dirinya sudah 4 (empat) kali masuk ke rumah Saksi Korban dan mengambil barang berharga milik Saksi Korban Raimond Randy Rambe dan isterinya, dimana kejadian tersebut pertama kali dilakukan Terdakwa pada sekitar awal bulan Februari tahun 2025, dan saat itu Terdakwa berhasil mengambil serta membawa barang berharga berupa emas berbentuk gelang, cincin, anting kecil dan emas yang belum berbentuk perhiasan yang disimpan di dalam tas kecil warna merah muda di dalam kamar tengah serta uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian kejadian kedua terjadi pada sekitar akhir bulan Februari tahun 2025, yang mana saat itu Terdakwa berhasil mengambil dan membawa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang tersimpan di laci meja yang ada di ruangan tamu, selanjutnya pada kejadian ketiga sekitar bulan maret tahun 2025 Terdakwa berhasil mengambil dan membawa uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di simpan di laci meja yang berada di ruangan tamu, dan kejadian terakhir pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp. 114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah), namun belum sempat membawanya Terdakwa telah ketahuan dan dipergoki terlebih dahulu oleh Saksi Korban Raimond Randy Rambe saat berada di dalam kamar. 

 

-       Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa masuk lalu mengambil serta membawa uang dan barang berharga milik Saksi Korban Raimond Randy Rambe dan isterinya adalah untuk dimiliki demi keuntungkan pribadi dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban dan isterinya.  

 

-       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Susan Wior, Saksi Korban Raimond Randy Rambe dan isterinya mengalami kerugian yang seluruhnya ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut.   

 

----------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA  :

 

---------    Bahwa ia Terdakwa SUSAN WIOR pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Rumah Pastori II milik Saksi Korban Raimond Randy Rambe yang terletak di Desa Motoling Satu Jaga III Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut  :

 

-       Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, saat itu Terdakwa berada di depan rumah Saksi Korban Raimond Randy Rambe untuk melihat apakah kendaraan roda empat dan roda dua milik Saksi Korban Raimond Randy Rambe masih berada di depan rumah atau tidak, dan ketika Terdakwa melihat tidak ada kendaraan roda empat dan roda dua milik Saksi Korban Raimond Randy Rambe, Terdakwa mengetahui bahwa saat itu Saksi Korban Raimond Randy Rambe dan keluarganya (isterinya) sedang pergi, sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah Saksi Korban Raimond Randy Rambe, dimana kemudian Terdakwa berjalan ke samping rumah menuju ke sebuah jendela yang berada di samping rumah Saksi korban, setelah itu Terdakwa menarik jendela tersebut untuk mengetahui apakah terkunci atau tidak, yang mana pada saat itu Terdakwa menemukan bahwa jendela samping dimaksud tidak terkunci sehingga kemudian Terdakwa langsung memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam rumah Saksi Korban Raimond Randy Rambe.

 

- 3 -

 

 

-       Bahwa setelah berada di dalam rumah Saksi Korban, Terdakwa lalu menuju ke kamar belakang untuk mencari barang berharga, dan di dalam kamar tersebut Terdakwa berhasil menemukan uang sejumlah Rp. 114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah) yang berada di dalam plastik warna hitam yang di simpan di dalam lemari pakaian, dimana pada saat mengambil uang tersebut Terdakwa mendengar suara bunyi langkah seseorang yang sedang berjalan menuju ke dalam kamar belakang tempat dimana Terdakwa berada, dan setelah masuk ternyata orang tersebut adalah Saksi Korban Raimond Randy Rambe, dimana Saksi Korban Raimond Randy Rambe terkejut melihat keberadaan Terdakwa di dalam kamar tersebut.

 

-       Bahwa setelah mendapati Terdakwa berada di dalam kamar belakang, kemudian Saksi Korban Raimond Randy Rambe menangkap dan mengamankan Terdakwa beserta sejumlah uang yang berada di tangan Terdakwa, dan setelah ditanyai serta di interogasi akhirnya Terdakwa mengakui bahwa dirinya berada di dalam rumah tersebut sedang mengambil uang milik Saksi Korban yang berada di dalam kamar belakang, dimana Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya lah yang telah mengambil uang dan perhiasan milik Isteri Saksi Korban Raimond Randy Rambe yang telah hilang sebelumnya, setelah mengetahui dan mendengar pengakuan dari Terdakwa tersebut akhirnya pada tanggal 12 Mei 2025 Saksi Korban Raimond Randy Rambe melaporkan kejadian dimaksud ke pihak yang berwajib agar Terdakwa dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

-       Bahwa saat diperiksa, Terdakwa mengakui dirinya sudah 4 (empat) kali masuk ke rumah Saksi Korban dan mengambil barang berharga milik Saksi Korban Raimond Randy Rambe dan isterinya, dimana kejadian tersebut pertama kali dilakukan Terdakwa pada sekitar awal bulan Februari tahun 2025, dan saat itu Terdakwa berhasil mengambil serta membawa barang berharga berupa emas berbentuk gelang, cincin, anting kecil dan emas yang belum berbentuk perhiasan yang disimpan di dalam tas kecil warna merah muda di dalam kamar tengah serta uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian kejadian kedua terjadi pada sekitar akhir bulan Februari tahun 2025, yang mana saat itu Terdakwa berhasil mengambil dan membawa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang tersimpan di laci meja yang ada di ruangan tamu, selanjutnya pada kejadian ketiga sekitar bulan maret tahun 2025 Terdakwa berhasil mengambil dan membawa uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di simpan di laci meja yang berada di ruangan tamu, dan kejadian terakhir pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp. 114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah), namun belum sempat membawanya Terdakwa telah ketahuan dan dipergoki terlebih dahulu oleh Saksi Korban Raimond Randy Rambe saat berada di dalam kamar. 

 

-       Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa masuk lalu mengambil serta membawa uang dan barang berharga milik Saksi Korban Raimond Randy Rambe dan isterinya adalah untuk dimiliki demi keuntungkan pribadi dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban dan isterinya. 

 

-       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Susan Wior, Saksi Korban Raimond Randy Rambe dan isterinya mengalami kerugian yang seluruhnya ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut.  

 

----------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya