Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
100/Pdt.P/2025/PN Amr |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang ditulis MEGA RUMAGIT diubah menjadi MEGAWATI MANENGKEY;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatat tentang Perubahan nama tersebut pada Akta Kelahiran Nomor: 2191/Khs/2006 tertanggal 26 Juni 2006 dengan nama MEGAWATI MANENGKEY;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatat tentang Perubahan nama tersebut pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon nanti yang akan diterbitkan kemudian;
- Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |