| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Sep. 2023 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | 
			
				| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Amr | 
			
				| Tanggal Surat | Kamis, 31 Agu. 2023 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
									
				| Error, Pihak Not Found!!! |  | 
						
				| Error, Pihak Not Found!!! |  | 
						
				| Error, Pihak Not Found!!! |  | 
						
				| Error, Pihak Not Found!!! |  | 
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 188.679.083,00 | 
						
				| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 188.679.083.- (Seratus Delapan Puluh Delapan juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah ).Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Tergurat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat  berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.220/makaaruyen an. Junvi D. Sumilat  yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di eksekusi;Apabila aset yang di jaminkan PIHAK KEDUA berupa tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.220/makaaruyen an. Junvi D. Sumilat  nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman maka aset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan dilakukan eksekusi menurut ketentuan Undang – Undang yang berlaku untuk pelunasan pinjamanMenghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |