Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Amr HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H MARCEL PURUKAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1593/P.1.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------   Bahwa ia Terdakwa MARCEL PURUKAN pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 16.15 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Desa Tumani Utara Jaga III Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-       Berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Saksi Yurico Lumempouw dam Saksi Leomarshal Nicolas Tumalun (keduanya merupakan anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang sering menjual dan mengedarkan obat - obatan tanpa izin di wilayah Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan.

 

-       Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian para saksi bergerak melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa ada sebuah paket yang diletakkan di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Desa Tumani Utara Jaga III Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan dan dicurigai merupakan obat - obatan terlarang, selanjutnya para saksi bersama tim langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang dengan gerak - gerik mencurigakan sedang mengambil sebuah bungkusan di warung tersebut lalu meletakkannya di bagasi di bawah jok sepeda motor, kemudian para saksi mendekati kedua orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua orang dimaksud yang setelah ditanya mengaku bernama Terdakwa Marcel Purukan dan Saksi Fernando Mundung, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kendaraan milik Terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut, para saksi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) paket pengiriman dengan No. Resi : SPXID056662797996 yang berisi Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis Hexymer Trihexphenidyl sebanyak 52 (lima puluh dua) tablet dan obat keras jenis Yarindo sebanyak 55 (lima puluh lima) tablet serta 2 (dua) bongkah batu yang dibungkus dengan plastik bubble wrap, 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Hot 40 warna Palm Blue, 1 (satu) buah kunci sepeda motor serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna hitam dengan No. Rangka : MH1JM8215LK0-31700 dan No. Mesin : JM82E1031704.

 

-       Kemudian saat di interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita para saksi adalah benar miliknya, dimana barang bukti berupa obat keras jenis Hexymer Trihexphenidyl dan Yarindo tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membelinya secara online dengan tujuan untuk dijual kembali dan sebagian untuk dikonsumsi, kemudian 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Hot 40 warna Palm Blue adalah alat untuk memesan paket tersebut dan untuk berkomunikasi dengan orang lain dengan tujuan untuk menjual obat - obatan dimaksud, sedangkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna hitam adalah kendaraan yang dipinjam Terdakwa dari Saksi Jemmy Woruntu yang kemudian dipergunakan untuk mengambil paket yang diletakkan di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Desa Tumani Utara Jaga III Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Fernando Mundung beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

-       Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui bahwa dirinya sudah 3 (tiga) kali membeli dan atau mengadakan obat keras jenis Hexymer Trihexphenidyl dan Yarindo tersebut, dan di mulai sejak bulan April 2025 dengan rincian : yang pertama pada tanggal 06 April 2025 Terdakwa membeli dengan cara memesan via online sebanyak 50 (lima puluh) tablet obat jenis Hexymer dan 50 (lima puluh) tablet obat jenis Yarindo, pemesanan yang kedua pada tanggal 19 April 2025 Terdakwa membeli via online sebanyak 50 (lima puluh) tablet obat jenis Hexymer dan 50 (lima puluh) tablet obat jenis Yarindo, dan yang ketiga pada tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa kembali memesan via online sebanyak 52 (lima puluh dua) tablet obat jenis Hexymer dan 55 (lima puluh lima) tablet obat jenis Yarindo dengan total harga sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dimana kemudian obat - obatan tersebut Terdakwa jual atau edarkan dengan cara menawarkannya melalui aplikasi whatsapp kepada orang lain dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tablet nya, dan apabila ada orang yang akan membeli maka orang tersebut datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil dan membayar langsung obat tersebut.  

 

-       Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 265 / NOF / 2025 tanggal 02 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si masing - masing selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa : 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo ”mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7152 gram dan : 5 (lima) tablet warna putih dengan logo ”Y” dengan berat netto seluruhnya 1,1779 gram adalah Benar mengandung bahan aktif Trihexphenidyl.

 

-       Bahwa Terdakwa Marcel Purukan dalam membeli atau mengadakan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer Trihexphenidyl dan Yarindo tanpa memiliki izin maupun lisensi resmi dari pihak yang berwenang serta tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu. 

 

----------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  :

 

---------    Bahwa ia Terdakwa MARCEL PURUKAN pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 16.15 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Desa Tumani Utara Jaga III Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut  :  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-       Berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Saksi Yurico Lumempouw dam Saksi Leomarshal Nicolas Tumalun (keduanya merupakan anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang sering menjual dan mengedarkan obat - obatan tanpa izin di wilayah Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan.

 

-               Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian para saksi bergerak melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa ada sebuah paket yang diletakkan di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Desa Tumani Utara Jaga III Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan dan dicurigai merupakan obat - obatan terlarang, selanjutnya para saksi bersama tim langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang dengan gerak - gerik mencurigakan sedang mengambil sebuah bungkusan di warung tersebut lalu meletakkannya di bagasi di bawah jok sepeda motor, kemudian para saksi mendekati kedua orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua orang dimaksud yang setelah ditanya mengaku bernama Terdakwa Marcel Purukan dan Saksi Fernando Mundung, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kendaraan milik Terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut, para saksi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) paket pengiriman dengan No. Resi : SPXID056662797996 yang berisi Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis Hexymer Trihexphenidyl sebanyak 52 (lima puluh dua) tablet dan obat keras jenis Yarindo sebanyak 55 (lima puluh lima) tablet serta 2 (dua) bongkah batu yang dibungkus dengan plastik bubble wrap, 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Hot 40 warna Palm Blue, 1 (satu) buah kunci sepeda motor serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna hitam dengan No. Rangka : MH1JM8215LK0-31700 dan No. Mesin : JM82E1031704.
 

-       Kemudian saat di interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita para saksi adalah benar miliknya, dimana barang bukti berupa obat keras jenis Hexymer Trihexphenidyl dan Yarindo tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membelinya secara online dengan tujuan untuk dijual kembali dan sebagian untuk dikonsumsi, kemudian 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Hot 40 warna Palm Blue adalah alat untuk memesan paket tersebut dan untuk berkomunikasi dengan orang lain dengan tujuan untuk menjual obat - obatan dimaksud, sedangkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna hitam adalah kendaraan yang dipinjam Terdakwa dari Saksi Jemmy Woruntu yang kemudian dipergunakan untuk mengambil paket yang diletakkan di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Desa Tumani Utara Jaga III Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Fernando Mundung beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

-       Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui bahwa dirinya sudah 3 (tiga) kali membeli dan atau mengadakan obat keras jenis Hexymer Trihexphenidyl dan Yarindo tersebut, dan di mulai sejak bulan April 2025 dengan rincian : yang pertama pada tanggal 06 April 2025 Terdakwa membeli dengan cara memesan via online sebanyak 50 (lima puluh) tablet obat jenis Hexymer dan 50 (lima puluh) tablet obat jenis Yarindo, pemesanan yang kedua pada tanggal 19 April 2025 Terdakwa membeli via online sebanyak 50 (lima puluh) tablet obat jenis Hexymer dan 50 (lima puluh) tablet obat jenis Yarindo, dan yang ketiga pada tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa kembali memesan via online sebanyak 52 (lima puluh dua) tablet obat jenis Hexymer dan 55 (lima puluh lima) tablet obat jenis Yarindo dengan total harga sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dimana kemudian obat - obatan tersebut Terdakwa jual atau edarkan dengan cara menawarkannya melalui aplikasi whatsapp kepada orang lain dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tablet nya, dan apabila ada orang yang akan membeli maka orang tersebut datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil dan membayar langsung obat tersebut.  

 

-       Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 265 / NOF / 2025 tanggal 02 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si masing - masing selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa : 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo ”mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7152 gram dan : 5 (lima) tablet warna putih dengan logo ”Y” dengan berat netto seluruhnya 1,1779 gram adalah Benar mengandung bahan aktif Trihexphenidyl.

 -       Bahwa Terdakwa Marcel Purukan tidak memiliki keahlian serta tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian dengan menjual dan / atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Hexymer dan Yarindo. 

 ----------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang - Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya