Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H SAHRAL HARIKADUA Alias SINEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1491/P.1.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SAHRAL HARIKADUA Alias SINEN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 02.17 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Pekuburan Umum Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya yang termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yakni 1 (satu) ekor sapi betina warna putih gelap milik korban ALBINER MARPAUNG ”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, Terdakwa yang menggunakan sepeda motor sedang dalam perjalanan dari rumah temannya di kelurahan pondang menuju ke tempat pemotongan sapi yang berada di kelurahan podang untuk melihat jika sudah ada aktifitas pemotongan hewan, kemudian Terdakwa kembali melakukan perjalanan menuju ke rumahnya di Desa Matani, namun saat tiba di Jalan Permesta Terdakwa berhenti sejenak lalu menghubungi saksi STEVI TAMAWOMBA menggunakan handphone, lalu Terdakwa memanggil saksi STEVI untuk datang membantu Terdakwa mengangkut hewan ternak sapi;
  • Bahwa selanjutnya saksi STEVI datang menggunakan sepeda motor, lalu menemui Terdakwa di Jalan Permesta, kemudian Terdakwa dan saksi STEVI berjalan kaki menuju ke tempat 1 (satu) ekor sapi milik Lk. ALBINER MARPAUNG yang sedang diikat, lalu Terdakwa mendekati sapi tersebut kemudian melepaskan ikatan tali sapi tersebut, lalu Terdakwa menarik sapi tersebut hingga berjarak 100 (serratus) meter dari tempat awal sapi tersebut berada, setelah itu Terdakwa kembali mengikat sapi tersebut di tepi jalan Permesta, selanjutnya Terdakwa dan saksi STEVI pergi meninggalkan sapi tersebut dan menuju ke tempat parkir sepeda motor mereka, kemudian Terdakwa dan saksi STEVI pergi menuju ke Alfamart Tumpaan;
  • Bahwa selanjutnya setibanya di Alfamart Tumpaan Terdakwa menyuruh saksi STEVI untuk memarkir sepeda motor miliknya, lalu Terdakwa dan saksi STEVI saling berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di Desa Matani satu, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil pick up  merk Suzuki Carry Nomor Polisi : DB 8054 EF milik Terdakwa yang berada di rumahnya, lalu Terdakwa dan saksi STEVI pergi menuju ke Lokasi 1 (satu) ekor sapi tersebut berada, kemudian setibanya di Lokasi tersebut Terdakwa melepaskan tali pengikat sapi tersebut lalu Terdakwa menarik sapi tersebut untuk diangkut ke atas mobil pick up, kemudian Terdakwa dan saksi STEVI pergi menuju ke Lokasi pemotongan hewan di Kelurahan Pondang, kemudian setibanya di Lokasi pemotongan hewan Terdakwa menurunkan sapi tersebut kemudian menyerahkan ke tempat pemotongan agar sapi tersebut di sembelih, setelah itu Terdakwa dan saksi STEVI kembali naik ke mobil pick up lalu kembali ke Desa Matani dan menuju ke rumah masing-masing;
  • Bahwa hasil penjualan sapi tersebut yaitu sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), dan akibat perbuatan Terdakwa korban ALBINER MARPAUNG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengambil sapi milik korban tanpa izin atau pun tanpa persetujuan dari korban.

 

         ------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya