Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
116/Pdt.G/2017/PN Amr IMANUEL TUMUJU, SPd 1.BERTJE PANGKEY
2.TREISJE KIMBAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2017/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IMANUEL TUMUJU, SPd
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BERTJE PANGKEY
2TREISJE KIMBAL
3PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN DALAM NEGERI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA CQ PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN CQ PPAT CAMAT AMURANG
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum transaksi jual beli antara penggugat dengan Johanis Pangkey (almarhum) semasa hidup pada bulan oktober 2013 adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan bahwa tanah/kebun sengketa tersebut adalah milik sah penggugat
  4. Menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapapun yang ada dalam objek sengketa agar segera keluar bersama barang-barangnya dan mengosongkan tanah/kebun sengketa tersebut dan diserahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan kalau perli dengan bantuan kepolisian
  6. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah akta hibah nomor 35/2010 yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh tergugat III
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian pembayaran pohon kelapa berjumlah 20 (duapuluh) pohon x Rp. 250.00D = Rp. 5.000.000 dan 2 (dua) pohon kayu untuk bangunan rumah x Rp. 3.000.000 / pohon = Rp. 6.000.000 seta pondok Rp. 6.000.000 total Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
  8. menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada objek sengketa
  9. menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul karena perkara ini
  10. menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet banding kasasi perlawanan dan / atau peninjauan kembali (uitvorbaar bij voorraad)

apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak