Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Nov. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
116/Pdt.G/2017/PN Amr |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Nov. 2017 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | IMANUEL TUMUJU, SPd |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | BERTJE PANGKEY | 2 | TREISJE KIMBAL | 3 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN DALAM NEGERI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA CQ PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN CQ PPAT CAMAT AMURANG |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum transaksi jual beli antara penggugat dengan Johanis Pangkey (almarhum) semasa hidup pada bulan oktober 2013 adalah sah menurut hukum
- Menyatakan bahwa tanah/kebun sengketa tersebut adalah milik sah penggugat
- Menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapapun yang ada dalam objek sengketa agar segera keluar bersama barang-barangnya dan mengosongkan tanah/kebun sengketa tersebut dan diserahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan kalau perli dengan bantuan kepolisian
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah akta hibah nomor 35/2010 yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh tergugat III
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian pembayaran pohon kelapa berjumlah 20 (duapuluh) pohon x Rp. 250.00D = Rp. 5.000.000 dan 2 (dua) pohon kayu untuk bangunan rumah x Rp. 3.000.000 / pohon = Rp. 6.000.000 seta pondok Rp. 6.000.000 total Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada objek sengketa
- menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul karena perkara ini
- menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet banding kasasi perlawanan dan / atau peninjauan kembali (uitvorbaar bij voorraad)
apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |